Hukum

Pemerkosa Anak di Setiabudi Ditangkap, Polisi: Pelaku Pamannya Sendiri

Loading

Ilustrasi : Kekerasan pada anak
Ilustrasi : Kekerasan pada anak

TERASNKRI.COM | Jakarta – Polisi mengamankan seorang pria berinisial EW alias Ayah Ndut yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berusia sembilan tahun di Setiabudi, Jakarta Selatan.

Kapolsek Metro Setiabudi, Kompol Beddy Suwendi mengatakan pelaku diketahui merupakan paman korban. Polisi juga telah menetapkan status EW sebagai tersangka.

Baca Juga  Bareskrim Polri : Gagalkan Penyelundupan 151 Ribu Benih Lobster di Perairan Bintan

“Anak sembilan tahun telah menjadi korban persetubuhan atau pencabulan yang dilakukan oleh pamannya sendiri,” ujar Kompol Beddy Suwendi saat dikonfirmasi, Minggu (9/1/2022).

Menurut Beddy, pelaku ditangkap pada Kamis (6/1/2022) lalu. Penangkapan dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan masuk ke pihak kepolisian. Tersangka kini sudah ditahan.

“(Ditangkap) di lokasi pemerkosaan, di kamar tersangka Jalan Menteng Rawa Panjang, Kelurahan Menteng Atas, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan,” ungkapnya.

Baca Juga  Anak 10 Tahun Empat Kali Disetubuhi Tetangga, Terbongkar oleh Sang Kakak

Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU tentang Perlindungan anak. (TN/Humas Polri)

Baca Juga  Satu Anggota Bhabinkamtibmas di Jakut Disiram Air Keras

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19