Hukum

Pemerkosa Anak di Setiabudi Ditangkap, Polisi: Pelaku Pamannya Sendiri

Loading

Ilustrasi : Kekerasan pada anak
Ilustrasi : Kekerasan pada anak

TERASNKRI.COM | Jakarta – Polisi mengamankan seorang pria berinisial EW alias Ayah Ndut yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berusia sembilan tahun di Setiabudi, Jakarta Selatan.

Kapolsek Metro Setiabudi, Kompol Beddy Suwendi mengatakan pelaku diketahui merupakan paman korban. Polisi juga telah menetapkan status EW sebagai tersangka.

Baca Juga  Polisi Tangkap Lima Tersangka Kasus Pembunuhan di Masjid Agung Sibolga

“Anak sembilan tahun telah menjadi korban persetubuhan atau pencabulan yang dilakukan oleh pamannya sendiri,” ujar Kompol Beddy Suwendi saat dikonfirmasi, Minggu (9/1/2022).

Menurut Beddy, pelaku ditangkap pada Kamis (6/1/2022) lalu. Penangkapan dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan masuk ke pihak kepolisian. Tersangka kini sudah ditahan.

Baca Juga  Lapor Sering Kecurian Pasir, AT Jadi Tersangka Kasus Narkoba

“(Ditangkap) di lokasi pemerkosaan, di kamar tersangka Jalan Menteng Rawa Panjang, Kelurahan Menteng Atas, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU tentang Perlindungan anak. (TN/Humas Polri)

Baca Juga  Bawa Sajam dan Hendak Tawuran, Dua Pemuda di Jatisampurna diamankan

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *