HukumKriminal

Curi Lumpur Sisa Olahan Emas PT. SEJ, Polres Minsel Amankan 9 Tersangka, 9 Lainnya Masih

Loading

Pencurian

terasnkri.com | Minsel, Sulut – 9 (Sembilan) orang diamankan oleh Polres Minsel yaitu masing – masing : EP alias Ervil, RI alias Utan, SW alias Sonny, CR alias Tian, FM alias Farli, YD alias Yudi, WS alias Weldy, AD alias Anto dan RM alias Pala. Kesemua mereka melakukan dugaan tindak pidana pencurian di areal lokasi PT SEJ (Sumber Energi Jaya) Desa Karimbow, Kecamatan Motoling Timur, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel)

Baca Juga  Hendak Lakukan Tawuran, Belasan Remaja dan Sajam Berhasil Diamankan Oleh TPPP Jakbar

Hal tersebut disampaikan oleh Polres Minahasa Selatan melalui Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH,M.Kn dalam kegiatan Press Conference yang dilaksanakan di gedung Cafetaria Endra Dharmalaksana, Senin (20/12/2021), dihadiri Kasi Humas Iptu Robby Tangkere serta sejumlah awak media cetak dan online.

“Pencurian lumpur sisa olahan emas di PT SEJ, tersangka ada 18 orang, sebagian masih dalam status buron. Babuk yang diamankan 13 karung lumpur sisa olahan material emas dan satu unit kendaraan pick up DB 8677 NA yang dipakai dalam pengangkutan,” terang Kasat Reskrim Iptu Lesly.

Untuk pasal yang dipersangkakan yaitu 363 ayat (1) ke 3 dan ke 4 KUHPidana tentang pencurian jo 55 ayat (1) ke 1 dan pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun.

Baca Juga  Polres Minsel Lumpuhkan Tersangka Kasus Curanmor, Pencurian dan Melarikan Perempuan
Baca Juga  Satu Anggota Bhabinkamtibmas di Jakut Disiram Air Keras

“Para tersangka yang diamankan tercatat sebagai warga Kecamatan Motoling Timur, Kecamatan Kumelembuai dan Kabupaten Boltim, tersangka lainnya masih dalam proses pengejaran,” pungkas Iptu Lesly. (Corry Nj)

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19