Jadi Bandar Togel Online, Oknum ASN Ditangkap Polisi
TERASNKRI.COM | PRINGSEWU, LAMPUNG -Lantaran bermain judi togel online Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SI (59) yang berdomisili di wilayah kecamatan Gadingrejo Pringsewu-Lampung diringkus Tim Buru Sergap Sat Reskrim Polres Pringsewu.
Selain SI polisi turut mengamankan tiga tersangka lain yang juga turut melakukan perjudian yakni NI (41), SO (72) dan LP (36) yang ketiganya juga merupakan warga Kecamatan Gadingrejo.
Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menjelaskan, ke-empat tersangka dilakukan penangkapan dalam sebuah proses penggrebekan dirumah salah satu tersangka yakni SO di wilayah Pekon Wates Timur Kecamatan Gadingrejo –Pringsewu pada Senin (15/10/2021) sore kemarin.
Saat diamankan keempat pelaku sedang melakukan perjudian jenis togel online dimana ketiga pelaku berinisial NI, SO dan LP sudah memasang togel kepada SI yang diduga berperan sebagai bandar.
“Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk respon cepat Kepolisian dalam menanggapi informasi warga yang resah dengan adanya praktik perjudian tersebut” ujarnya mewakili kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK diruang kerjanya. Selasa (26/10/2021) siang
Diungkapkan kasat, sejumlah barang bukti turut diamankan polisi dari lokasi penggrebekan antara lain 1 buah buku rekapan nomor Togel, 1 buah bolpoin warna biru, 1 Unit HP dan uang tunai sebesar Rp 463.000,- (empat ratus enam puluh tiga ribu rupiah).
Dalam menjalankan perjudian, tersangka SI mencatat setiap nomor pasangan dari setiap pemasang lalu mendaftarkannya melalui salah satu situs judi togel online melalui HP miliknya. Sedangkan uang pemasangan oleh tersangka di transfer via rekening bank.
“Tersangka SI yang berprofesi sebagai guru di salah satu SMK di Kabupaten Pringsewu tersebut mengaku nekat melakukan perjudian lantaran gaji yang diterima ditiap bulan sudah tidak penuh karena sudah terpotong angsuran bank dan tidak mencukupi kebutuhan hidupnya. ungkap kasat Reskrim
Dan perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan oleh tersangka SI dalam kurun waktu beberapa bulan terkahir.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatnya kini keempat tersangka berikut barang bukti telah diamankan di mapolres Pringsewu dan dijerat dengan pasal perjudian.
“dalam proses penyidikan para tersangka kami jerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara” tandasnya (TN/RTS)
JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19