Pengacara Kecewa, Hakim Vonis Sattar Bin Tambrin 5 Tahun 6 Bulan Penjara Denda 2 Milyar
TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Kuasa Hukum Sattar Bin Tambrin, Dedi Kamsidi, SH menilai kliennya tidak sepantasnya divonis 5 Tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Nunukan.
“Menyatakan terdakwa Sattar Bin Tambrin bersalah. Menjatuhkan pidana selama 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 2 miliar. Bila tidak dibayar diganti 2 bulan kurungan,” ujar Hakim Ketua Herdiyanto Sutantyo SH,MH yang didampingi Nardon Sianturi,SH anggota, dan Bimo Sutro Sejati,SH anggota Rabu (13/10/2021).
Dedi Kamsidi pun akhirnya mengatakan pikir-pikir kepada majelis hakim, setelah majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Sattar Bin Tambrin.
“Saya terus terang, kecewa, akan mendiskusikan ini dengan terdakwa Sattar Bin Tambrin dan keluarganya, apakah akan melakukan upaya hukum selanjutya. Kita diberi waktu sepekan untuk menentukan sikap,” kata Kuasa Hukum Sattar Bin Tambrin, Dedi Kamsidi, SH usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Nunukan.
Dalam kasus ini, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 gram. Oleh karenanya, dia dijerat dengan pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Seperti diketahui, Sattar Bin Tambrin terdakwa kasus narkotika yang pada sidang sebelumnya dituntut 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 2.030.000.000 (Dua Milyar Tiga Puluh Juta Rupiah) Subsidair selama 4 (empat) bulan Penjara didakwa melanggar pasal 112 (2) UU No 35 Tahun 2009 Jo pasal 132 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Tuduhan JPU mengenai adanya pemufakatan jahat antara terdakwa, Sattar Bin Thamrin bersama Yusuf Bin Daeng Matteru dan Heriadi Bin Kosasi, serta Ardiansyah Bin Suriansyah adalah tidak benar berdasarkan fakta di persidangan. Sebelumnya keterangan saksi Yosua dan Iswan selaku Anggota Polri dalam perkara ini menerangkan bahwa pertama kali menangkap Terdakwa Ardiansyah dan saat Introgasi Ardiansyah mengakui jika sabu tersebut diperoleh dari Terdakwa Yusuf Bin Daeng Matteru,” tutur Dedi.
Begitu juga keterangan Yusuf Bin Daeng Matteru yang berperan selaku pemilik barang haram tersebut yang diakuinya diperoleh dari Anuar (DPO), juga terungkap dalam persidangan bahwa barang haram itu dijual kepada Ardiansyah Bin Suriansyah yang mana terdakwa Sattar tidak mengenal Ardiansyah. Baik Yusuf (pemilik barang) maupun Heriadi Bin Kosasi (penghubung transaksi jual beli) juga mengakui tidak adanya keterlibatan terdakwa Sattar melakukan pengadaan, perencanaan, penawaran, pembayaran, sampai pendistribusian dari awal hingga sabu tersebut berada di tangan Ardiansyah sebagai pembeli.
Selanjutnya, Dedi juga keberatan dengan adanya tambahan pasal 105 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada Replik Jaksa Penuntut Umum, padahal sebelumnya tidak ada dalam tuntutan JPU dalam persidangan sebelumnya dan Sattar Bin Thamrin hanya didakwa melanggar pasal 112 (2) UU No 35 Tahun 2009 Jo pasal 132 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Namun yang bikin Dedi Kamsidi kecewa, Majelis Hakim dinilai kurang mempertimbangkan pengakuan saksi-saksi atau terdakwa dalam kasus lainnya Yusuf Bin Daeng Matteru, Ardiansyah Bin Suriansyah maupun Heriadi Bin Kosasi di persidangan. Padahal keterangan dari saksi bisa dijadikan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara Sattar Bin Tambrin
“Jadi seharusnya memang Sattar Bin Tambrin bebas dan dilepaskan. Tapi mungkin majelis hakim ada pendapat lain,” ucapnya.
Menurut Dedi Kamsidi, kliennya seharusnya divonis bebas atau lepas, bukan dijatuhi hukuman pidana. Apalagi vonis yang dijatuhkan sangat berat.
“Lima tahun Enam bulan itu waktu yang lama. Saya masih pikir-pikir dan akan mendiskusikan lagi dengan terdakwa Sattar Bin Tambrin bersama keluarganya agar ada lah upaya supaya Sattar Bin Tambrin mendapatkan hukuman yang sesuai harapan kita,” kata dia.
Meski putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Sattar Bin Tambrin dengan hukuman penjara selama 6,5 tahun dan denda Rp 2.030.000.000.-. Namun Pengacara Dedi Kamsidi, begitu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hartanto, SH pun masih belum menentukan sikap terkait vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
“Kami masih pikir-pikir yang mulia,” ucap keduanya saat ditanya tanggapan atas vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Sattar Bin Tambrin. *(Gzb)
JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19