Polres Batubara Gelar Operasi Yustisi, Pelanggar Prokes Diberi Teguran
TERASNKRI.COM | Batu Bara, Sumut – Kepolisian Resor (Polres) Batubara melaksanakan kegiatan operasi yustisi secara stasioner di Simpang Kerang, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Sumatra Utara, Sabtu (9/10/2021).
Informasi diterima melalui Kasubbag Humas Polres Batubara AKP Niko Siagian menyampaikan, dipimpin oleh Kanit Patroli Lantas Polres Batubara Ipda Hotden Pakpahan selaku Wakil Padal Ops Yustisi, operasi menyasar masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes), tidak memakai masker dan menjaga jaga jarak.
Dalam operasi tersebut sebanyak 20 pelanggar protokol kesehatan (Prokes) diberi tindakan. Diantaranya ; 15 orang diberi teguran lisan.
Hal itu merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor. 20 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Desease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 Tanggal 09 Juli 2021.
Selain itu, Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor : 360/1076/2021 Tanggal 09 Juli 2021/- Tentang Antisipasi Peningkatan covid-19 Di Daerah Dan Sanksi Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan dan Surat Perintah Nomor : Sprint/1098/ X /PAM.3/2021 Tanggal 07 Oktober 2021 Perihal Kegiatan Ops Yustisi di Wilkum Polsek Indrapura. (Rahmat Hidayat)
JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19