Asisten I Kabupaten Buru Buka Kegiatan Konsultasi Publik Kebakaran Hutan dan Lahan
TERASNKRI. COM | Maluku, Namlea – Pelaksanaan kegiatan konsultasi publik rancangan peraturan daerah Provinsi Maluku tentang sistim penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, yang di pusatkan di Aula Kantor Bupati Buru jalan Danau Rana, Kecamatan Namlea, Kamis (23/09/21), pkl 10.25 Wit.
Turut Hadir dalam kegiatan Bupati Buru, yang diwakili oleh Asisten I Setda Kabupaten Buru, Ir. Masrie Bugis, Kepala Perencanaan evaluasi dan pelaporan dari Dinas Kehutan Provinsi Maluku, Fence Purimahua, Perwakilan Provinsi Maluku, Rusdi mewar dan Amelia Mose, Kabag Hukum Pemda Buru Fahmi Lesi, Perwakilan Polres Buru Iptu Yusup, Perwakilan Pelaku usaha bidang kehutanan, Pertanian, dan perkebunan. Perwakilan dari Pemdes dan peserta Kosultasi Publik.
Pada kesempatan itu Asisten I Setda Kabupaten Buru, Ir. Masrie Bugis mewakili Bupati membuka kegiatan secara resmi.
“Hutan sebagai salah satu sumber daya alam yang dimiliki Indonesia dalam pengelolaannya harus sejalan dengan konstitusi artinya penyelenggaraan kehutanan harus mengandung jiwa dan semangat kerakyatan berkeadilan dan berkelanjutan olehnya itu pengelolaan hutan perlu dilakukan dengan asas manfaat lestari kerakyatan keadilan kebersamaan keterbukaan dan keterpaduan dengan dilandasi akhlak mulia dan bertanggung jawab,” kata Bugis dalam sambutan.
Sambungnya, persoalan penanganan bahaya kebakaran hutan dan lahan tidak sekedar hanya mengelola saat kebakaran datang namun juga pada proses sebelum dan sesudah terjadinya kebakaran hutan dan lahan sehingga dapat mengurangi resiko atau dampak yang timbul dari kebakaran hutan dan lahan sangat diperlukan perubahan paradigma dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan menyangkut tiga hal.
Pertama, penanggulangan kebakaran hutan dan lahan tidak lagi berfokus pada aspek tanggap darurat tetapi lebih pada keseluruhan manajemen risiko.
Perlindungan masyarakat dari ancaman kebakaran hutan dan lahan oleh pemerintah merupakan wujud pemenuhan hak asasi rakyat dan bukan semata-mata karena kewajiban pemerintah.
Penanganan kebakaran hutan dan lahan bukan lagi menjadi tanggung jawab pemerintah saja tetapi menjadi urusan bersama masyarakat.
Pada tempat yang sama pula, Kepala Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan, Fence Parimahua juga menjelaskan saat wawancara dengan para awak media bahwa Rancangan Perda tentang Undang-Undang terkait dengan kehutanan penanggulangan atau sebuah sistem penanggulangan kebakaran hutan dan lahan sehingga menjadi payung hukum bagi setiap aparat di setiap tingkat kabupaten.
Yang tentu melibatkan semua stakeholder termasuk semua pelaku usaha di bidang kehutanan karena penggunaan kawasan hutan itu sebagian besar dilakukan oleh pelaku usaha dan pemerintah daerah.
” Perda Provinsi juga menunjuk kepada Inpres 3 tahun 2020 tentang penanggulangan kebakaran hutan dan lahan secara nasional dan dalam butir 24 a menyebutkan bahwa setiap Gubernur wajib menyusun peraturan daerah tentang sistem penanganan kebakaran hutan dan lahan. Ini semua kita jabarkan dari impres itu mengingat bahwa Inpres itu di tetapkan karena ada komitmen pemerintah Indonesia kepada dunia internasional untuk menurunkan gas rumah sebesar 26% dengan usaha sendiri dan 41% bantuan internasional,” terang Purimahua.
Dikatakannya, ini semua komitmen bersama, maka itu dari sisi tanggung jawab di bidang kehutanan di daerah memiliki sebuah regulasi. Regulasi itu yang sementara kita bahas yaitu konsultasikan dengan pemerintah daerah stakeholder terkait memberikan masukan kaitan dengan pembobotan sehingga materi yang kami sampaikan dapat berbobot bagi masyarakat.
“Mengenai ramper efektif berbobot di masyarakat karena di dalam ramper itu ada substansi yang mengatur pembentukan satuan kerja penanggulangan kebakaran hutan sampai ke tingkat desa dan kita akan meminta setiap masukan dari Pemerintah desa” tutupnya. (Grace)
JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19