Pemberlakukan bebas bea pada kendaraan bermotor dimulai pada 17 Agustus – 31 Desember 2021. Dijelaskannya, bahwa ini merupakan kebijakan Gubernur dan Wakil Gubernur guna meringankan masyarakat yang saat ini menghadapi pandemi Covid-19.

Baca Juga  Ini Pesan Gubernur Pesan Pada Penerima Beasiswa UPA

Bebas bea atau pemutihan pajak dikatakan Gubernur, merupakan istilah yang digunakan untuk menyebutkan kebijakan penghapusan denda keterlambatan dalam membayar kendaraan. Kebijakan tersebut pada umumnya diterbitkan oleh pemerintah daerah.

Baca Juga  Tingkatkan Keamanan Era Digital, DKISP Gelar Bimtek se-Kaltara

“Jadi aturan pemutihan di setiap daerah bisa berbeda-beda,” kata Gubernur.

Tujuannya, pemutihan dilakukan untuk mendorong para wajib pajak (WP) kendaraan agar membayar kewajiban pajak mereka. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu mengeluarkan uang dalam jumlah besar, sehingga cukup membayar pajak sesuai besaran yang telah ditentukan.

Baca Juga  Diserang Soal Akreditasi Kedaluwarsa, UPA Makassar Sebut Ada Oknum Penyebar Hoaks

“Jadi WP taat menjalankan kewajibannya, maka itu akan berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ketika PAD lancar, pembangunan daerah pun ikut lancar,” jelasnya. (TN/Adv)

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIFITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19