Bupati Bolmut Hadiri Rapat Paripurna DPRD, terkait Penetapan 4 Ranperda Kabupaten Bolmut Tahun 2021
TERASNKRI.COM | BOLMUT, SULUT – Bupati Bolaang Mongondow Utara Drs. Hi. Depri Pontoh Menghadiri Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Penetapan 4 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2021, Senin (31/5/2021) bertempat di ruang sidang DPRD Bolmut.
Bupati Bolmut dalam sambutannya menyampaikan bahwa, ada empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yaitu yang pertama, Ranperda tentang Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Sangadi, yang kedua, Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa, yang ketiga, Ranperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat desa. Dan yang keempat adalah Ranperda tentang Pencabutan peraturan daerah kabupaten Bolmut nomor 7 tahun 2010 tentang Administrasi Kependudukan.
Dalam kesempatan tersebut , Bupati menyampaikan beberapa hal yang sifatnya substansial sebagai penjelasan singkat atas 4 (empat) Rancangan Peraturan daerah, yaitu sebagai berikut :
Pertama, Rancangan Peraturan daerah tentang pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian sangadi. Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa Ranperda ini merupakan tindak lanjut dari undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, dimana salah satu yang menjadi materi pada Ranperda ini adalah mengatur pemilihan sangadi yang akan dilaksanakan secara serentak dan dilakukan secara bergelombang yaitu 2 (dua) tahun sekali serta juga menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam hal melakukan pengawasan secara teknis atas pelaksanaan pemilihan sangadi secara serentak.
Kedua, Rancangan Peraturan daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), merupakan tindak lanjut dari peraturan menteri dalam negeri nomor 110 tahun 2016 tentang badan permusyawaratan desa. Ranperda ini mengatur tentang mekanisme pengangkatan dan pemberhentian badan permusyawaratan desa secara teknis juga mengatur tentang larangan, kewajiban, kewenangan serta tugas, pokok dan fungsi dari BPD dalam menjalankan tugas.
Ketiga, Rancangan Peraturan daerah tentang Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, merupakan tindak lanjut dari peraturan menteri dalam negeri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Dimana yang menjadi pokok materi pada Ranperda ini adalah menjelaskan tentang tupoksi, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sehingga Ranperda ini menjadi acuan bagi seluruh sangadi dalam hak mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.
Keempat, Rancangan peraturan daerah tentang pencabutan peraturan daerah kabupaten bolmut nomor 7 tahun 2021 tentang adimistrasi kependudukan. Ranperda ini merupakan tindak lanjut dari undang undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan. Dimana pasal 79 A menyatakan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya, serta penyesuaian pengaturan administrasi kependudukan lainnya karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Alhamdulillah hari ini kita telah melewati sebuah proses panjang untuk merumuskan dan menyempurnakan 4 (empat) buah Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah. Perjalanan panjang ini sangat menguras energi dan pikiran yang kita miliki, namun semua itu mengindikasikan sikap empaty dan responsibility kita terhadap kesinambungan proses pembangunan di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. ungkap Bupati.
Terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah berpartisipasi baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap disepakatinya rumusan 4 (empat) buah Ranperda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara ini, terutama kepada seluruh Anggota Dewan yang terhormat, yang dengan pengorbanan serta curahan pikirannya telah mampu memberikan kontribusi yang sangat berharga dan bermakna. Ucap Bupati.
Turut Hadir, Ketua DPRD Bolmut Frangky Chendra, Wakil Bupati Bolmut Drs. Hi Amin Lasena M.AP, Sekda Bolmut DR. Drs. Hi. Asripan Nani M.Si, Anggota DPRD Bolmut, Para Asisten Sekda Bolmut, Para Staf Ahli Bupati dan Staf Khusus Bupati Bolmut, Kepala Kantor Badan Pertanahan Bolmut, Kepala Kantor Kementrian Agama Bolmut, yang mewakili Kapolres Bolmut, Ketua Pengadilan Agama Boroko Muhammad Anwar Umar S.Ag, Kepala Kantor BPS Bolmut, Ketua KPUD Bolmut, Ketua Bawaslu Bolmut, Tenaga Ahi Fraksi DPRD Bolmut, Pimpinan OPD, Para Camat, se Kabupaten Bolmut, serta Lurah dan para Sangadi. (RM)
JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19