Polres Sumbawa Ringkus Dua Pelaku Narkoba di Alas Barat
TERASNKRI.COM | Sumbawa Besar, NTB – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa kembali berhasil mengungkap peredaran gelar narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, dua orang terduga pelaku di rungkus di sebuah rumah pondok di Desa Lekong, Kecamatan Alas Barat.
Masing-masing terduga pelaku berinisial RH alias Rudok (27) warga Desa Lekong, dan SU alias Ope (39) warga Desa Luar, Kecamatan Alas.
Bersama mereka, diamankan berang bukti berupa 9 poket sabu dengan berat total 8, 38 gram, timbangan digital, klip bening, skop, gunting, sabu bekas pakai, serta uang tunai Rp. 850 ribu.
Kedua terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres Sumbawa untuk diproses lebih lanjut.
Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra, S.IK. MH. melalui Kasubbag Humas AKP Sumardi, S.Sos., membenarkan keberhasilan tersebut. Dikatakan, penangkapan berdasarkan informasi masyarakat. Dimana, rumah pondok yang ditempati oleh RH kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Atas informasi tersebut kata Sumardi, Satres Narkoba melakukan penyelidikan lapangan. Setelah dipastikan, sekitar pukul 17.00 wita, tim dipimpin oleh Kanit Lidik AIPDA Joko Subroto, SH, melakukan penggerebekan di TKP. Tim berhasil meringkus kedua terduga pelaku tanpa perlawanan.
Setelah dilakukan pengeledahan, tim menemukan 5 poket sabu digenggaman tangan kanan RH, 1 poket di dalam asbak dan 1 poket di temukan di belakang pengeras suara. Selain di tangan RH, tim juga menemukan barang bukti 2 poket sabu di dalam saku selana SU.
“Mereka mengakui barang haram tersebut milik mereka. Langsung kita amankan untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. (RH)
JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19