HukumKriminal

Triyono Bersama Media Datangi Divpropam Mabes Polri Pertanyakan SP2HP2-1

Loading

TERASNKRI.COM | JAKARTA  –  Merasa ada yang janggal terhadap kasus ini akhirnya bersama media, Triyono datangi kembali Divpropam Mabes Polri untuk mempertanyakan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP2-1 ) kasus yang dilaporkannya pada 25 Februari 2021, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang serta Pungli.

Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan Pungli itu diduga di lakukan oknum Polisi berinisial  IPTU ZUL dan kawan-kawan dari Ditresnarkoba Polda Kalteng, yang dipropamkan Triyono hingga sekarang masih bergulir dan belum mendapatkan kepastian hukum yang jelas, sampai dimana penanganannya.

Menurut Triyono, kedatangannya kembali ke Divpropam Mabes Polri pada Jum’at 16 Aprill 2021 kemarin, bersama wartawan Indeknews.com dan media lainnya untuk mempertanyakan SP2HP2-1 dari Divpropam Mabes Polri dan memberitahukan kejanggalan SP2HP dari Propam Polda Kalteng.

Setelah ditanyakan ke  Divpropam Mabes Polri, pihaknya mengarahkan, ”Bapak tanyakan dibagian Paminal Mabes Polri dengan nomor: B/206-b/II/WAS.2.4/2021/Divpropam tanggal 26 Februari 2021.

Setelah ditanyakan dari anggota yang bertugas di Paminal Maber Polri  bahwa kasus tersebut sudah kami rekomendasikan kepada Propam Polda Kalteng pada tanggal 5 Maret 2021 dengan nomor  R/231/III/WAS.2.4/2021/Divpropam Polda Kalteng, tulis Anggota Mabes Polri yang bertugas di Paminal melalui selembar kertas, kemudian diserahkan kepada Triyono.

Lantaran SP2HP2-1 yang dikeluarkan pihak Divpropam Mabes Polri  sampai saat ini belum pernah  diterimanya, sedangkan SP2HP dari pihak Propam Polda Kalteng baru satu kali diterimanya pada tanggal 8 April 2021 yang lalu.

SP2HP dari Propam Polda Kalteng tersebut, menurut Tri ada kejanggalan, selain dari pada itu dalam penjelasan SP2HP dengan nomor : B/112/IV/Bid Propam, tanggal 5 April 2021, dengan perihal menindaklanjuti surat pemberitahuan hasil penyelidikan Propam Polda Kalteng intinya tidak memuaskan.

Baca Juga  Polda Metro Jaya Berhasil Ringkus Pengedar Narkoba di Jaktim dan Barang Bukti 41 Kilogram Ganja

“Jum’at 16 April 2021 kemarin,  sudah menghadap ke Divpropam Mabes Polri untuk menanyakan SP2HP  dari mereka, kemudian mereka memberikan copy Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP2-1) dengan nomor B/206-b/II/WAS.2.4/2021/Divpropam tertanggal 26 Februari 2021, yang ditujukan kepada saya,” ujar Tri.

“Ternyata SP2HP2-1 dengan nomor B/206-b/II/WAS.2.4/2021/Divpropam tertanggal 26 Februari 2021 tersebut tidak pernah saya terima, “ ujar Tri.

“Terkait hal tersebut kami diarahkan Divpropam Mabes Polri untuk meminta penjelasan dari bagian Paminal Divpropam Mabes Polri,  alhasil, pihaknya menjelaskan sesuai isi SP2HP2-1 dengan nomor B/206-b/II/WAS.2.4/2021 tersebut intinya bahwa kasus tersebut  sudah dilimpahkan kepada Propam Polda Kalteng,” kata Tri.

Pihak Paminal menjelaskan bahwa pihaknya selalu monitor dan akan menagih pihak Polda Kalteng terkait hasil penyelidikan yang telah dilakukan Institusinya dan hasilnya akan mereka sampaikan kepada saya selaku pelapor,” jelas Tri.

“Saat ini pihak Propam Polda Kalteng sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak terlapor, namun hasilnya belum bisa disimpulkan sekarang. Apapun hasilnya nanti pasti akan kami beritahukan kepada pelapor,“ kata petugas yang ada di Paminal Mabes Polri kepada Tri, Jum’át (17/04/21).

Divisi Humas Polri melalui AKBP Rina, ketika dikonfirmasi Indeksnews.com diruangan khusus terkait kasus tersebut mengatakan, sama sekali belum mengetahui permasalahan itu, beliau meminta penjelasan secara lisan terkait kronologis kejadian yang sebenarnya terjadi.

Baca Juga  Kuasa Hukum Yessi Irmadani Ajukan Perlindungan Hukum Terkait Dugaan Malpraktek

“Tolong di jelaskan kronologis singkat terkait kasus itu pak, kalau ada bukti-bukti pendukungnya saya minta, kirim juga beberapa berita yang sudah diterbitkan media terkait kasus ini,” ujar AKBP Rina Jum’at (16/04/21) kemarin.

Setelah di jelaskan kronologis singkat dan diserahkan beberapa bukti dokumentasi yang ada, dan setelah dikirim link beritanya kepada AKBP Rina, Ia mengucapkan terima kasih dan pihaknya akan memperhatikan,”Siap pak Misnato, terima kasih kami akan perhatikan,” ujar AKBP Rina melalui WhatApp, Jum’at (16/04/21) kemarin.

Untuk diketahui bahwa kasus ini   masih bergulir dan sudah diberitakan sebelumnya bahwa TRI menjelaskan kepada awak mediaIa merasa keberatan dan tidak terima keluarganya berinisial RUS yang tidak bersalah dijadikan tumbal oleh oknum Ditresnarkoba Polda Kalteng.

Sebagai tersangka dalam kasus Narkotika. untuk menggantikan posisi AMR yang tertangkap tangan memegang dan menguasai barang bukti 3 paket sabu-sabu seberat 15,89 gram, saat penangkapan yang terjadi pada 4 Desember 2020, beberapa bulan lalu.

Di sebuah barak berwarna orange, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tepatnya di Gg. Asatu Taqwa Rt/Rw 051/005.

Tri merasa perbuatan oknum tersebut sangat merugikan keluarga besarnya secara umum, baik secara pisik, mental maupun secara moral  yang tidak bisa diukur nilainya dengan rumus apapun, akibat dari kezaliman oknum institusi ini.

Tri menduga penanganan kasus yang menumbalkan RUS sangat dipaksakan, penuh dengan rekayasa,  banyak kejanggalan,  cacat  hukum, tidak adil  dan diduga tidak sesuai dengan SOP kepolisian.

Baca Juga  Polres Minsel Lumpuhkan Tersangka Kasus Curanmor, Pencurian dan Melarikan Perempuan

Kata Tri, oknum yang mengerti hukum tersebut sangat jelas perbuatan melawan hukum dan menabrak aturan serta undang-undang, yang mana dari empat orang yang ditangkap itu, dua orang dibebaskan dari jeratan hukum karena mampu menyogok oknum yang bernilai ratusan juta rupiah.

Sementara dua orang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial HBB hasil tes urine positif dan salah satunya berinisial RUS hasil tes urine negatif juga dijadikan tersangka sebagai tumbal pengganti AMR hasil tes urine negative yang dibebaskan karena menyogok oknum senilai Rp 100 juta, dan DIA hasil tes urine positif menyogok Rp 3 juta.

Berita ini diterbitkan berkas perkara kasus Narkotika atas nama RUS dan HBB sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, tinggal menunggu jadwal persidangan.

Sementara itu juga kasus  penyalahgunaan wewenang dan dugaan pungli Oknum Ditresnarkoba Polda Kalteng yang dilaporkan Triyono keluarga RUS masih bergulir, dan dalam tahap penyelidikan Propam Polda Kalteng, dan sampai  saat ini belum ditingkatkan statusnya kepenyidikan.

“Saya tegaskan kepada Propam Polda  kalteng ,sampai kasus ini diproses secara transparan , dan hukum tidak tumpul keatas dan tajam kebawah, agar supremasi hukum dinegeri ini bisa ditegakan,” pungkasnya.

(FAUZAN)

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19