NunukanPolres Nunukan

Polres Nunukan Siap Beri Layanan Publik Satu Atap dan Call Center 110

Loading

TERASNKRI.COM | Nunukan, Kaltara – Polres Nunukan Dalam Rangka mendukung Program kerja 100 hari Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo guna menuju Transformasi Polri (Rabu/14/4/2021)

Sesuai Peraturan Kapolri No.7 tahun 2019 Tentang Pusat Kendali Command Center dan Surat Kapolri No.B/1612/III/oTL2/2021/ tanggal 9 Maret 2021 Direktif Kapolri Tengtang HTCK Pelayanan publik Terpadu.

Polres Nunukan terus meningkatkan pelayanan publik secara terpadu guna memberikan kemudahan kepada masyarakat yang datang meminta pelayanan publik.

Maka Polres Nunukan terus berinovasi dengan meningkatkan SDM Polri Polres Nunukan khususnya di bidang IT dengan kegiatan – kegiatan pelatihan Command Center yang nantinya akan menjadi pusat komando dalam mendukung pelayanan terpadu

Baca Juga  Pemkab Nunukan - Bapas Kelas II Tarakan Tandatangani Nota Kesepakatan Pengelolaan Layanan Griya Abhipraya

Polres Nunukan juga membuka pelayanan Respon Time panggilan 110, panggilan respon 110 ini disiapkan. Untuk memberikan pelayanan jarak jauh apabila masyarakat ingin melaporkan kepada polres Nunukan yang sifatnya segera untuk ditindaklanjuti oleh kepolisian seperti ; Adanya Tindak kejahatan ( perampok, penjambret, kebakaran hutan dan lahan, kecelakaan dll), masyarakat tinggal menekan no 110.

Pelayanan Respon Time 110 ini bebas biaya atau bebas pulsa sehingga masyarakat dengan mudah untuk . menghubungi polisi bila ada kejadian yang sifatnya segera untuk ditindaklanjuti.

Pelayanan publik terpadu satu atap yang diharapkan bisa memudahkan masyarakat yang memerlukan bantuan kepolisian seperti laporan tindak kejahatannya dalam bentuk laporan pengaduan maupun laporan polisi.

Baca Juga  Suksesi Pilkada, DKISP Inisiasi Press Gathering

Sedangkan masyarakat yang memerlukan pelayanan pembuatan SIM dan SKCK maka fasilitas Gedung pelayanan terpadu satu atap kedepan dalam waktu yang tidak Lama Polres Nunukan sudah memiliki bangunan yang cukup megah yang terletak di halaman Lapangan Polres Nunukan bangunan Command Center yang juga berfungsi sebagai pelayanan terpadu satu atap

Pelayanan Terpadu satu Atap dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) ini akan terkoneksi dengan Command Center sehingga diharapkan pelayanan publik dapat memberikan kepuasan kepada masyarakat yang datang di polres Nunukan

Baca Juga  Ekspose Akhir Rancangan Peraturan Presiden Tentang RDTR Kawasan Perbatasan Negara pada WP Tau Lumbis-Labang dan PPU Nunukan di Prov. Kalimantan Utara

Kapolres Nunukan AKBP SYaiful Anwar, S.I.K merespon terkait dengan Direktif Kapolri tentang HTCK Pelayanan Publik terpadu mengatakan,’

“Polres Nunukan terus akan berinovasi dalam meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat, sehingga masyarakat semakin mudah, cepat, murah dalam menerima pelayanan yang dibutuhkan,” tutup AKBP Syaiful Anwar, S.I.K

TN/Humas res Nnk

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19