Andre Pratama : KKP Terapkan Permen 59 Tahun 2020, Nelayan Pukat Hela Terancam Tak Bisa Melaut
TERASNKRI.COM | Nunukan, Kaltara – Andre Pratama, anggota DPRD Kab. Nunukan mengkhawatirkan nasib nelayan pukat hela yang berada di Sebatik dan Nunukan bila Permen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) No 59 Tahun 2020 diberlakukan.
Legislator Partai Bulan Bintang ini khawatir dengan nasib nelayan Alat Penangkap Ikan (API) pukat hela ini tidak bisa melaut untuk mencari nafkah dikarenakan dalam Permen tersebut, pukat hela (trawl) termasuk dalam API yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan.
“Nelayan kita ini kebanyakan menggunakan kapal sampai dengan 5 GT dengan alat tangkap pukat hela untuk mencari ikan tipis dan udang, sementara dalam Permen tersebut, pukat hela masuk dalam API yang dilarang disemua jalur penangkapan ikan” jelas Andre pada terasnkri.com, Senin (29/3/2021)
Andre berharap Dinas Perikanan Kabupaten bersama – sama Dinas Perikanan Provinsi Kalimantan Utara dapat bersurat secepatnya kepada Dirjen Perikanan Tangkap agar Permen 59 ini bisa direvisi sebelum diberlakukan agar nelayan pukat hela bisa tetap melaut.
“Saya tadi sudah hubungi Dinas Perikanan Provinsi Kalimantan Utara, dan diiformasikan akan dibuatkan Pergub bagi mengakomodir nelayan pukat hela ini, hanya yang menjadi persoalan Permen kan lebih tinggi kedudukannya dari Pergub, tentu prakteknya dilapangan bagi petugas PSDKP selaku pengawas perikanan tentu berpedoman pada Permen bukan pada Pergub, sebaiknya segera bersurat ke Kementerian Perikanan dan Kelautan karena penerapannya akan diberlakukan 1 April ini” imbuh Andre Pratama yang juga Ketua DPC Partai Bulan Bintang Kab. Nunukan
Ditambahkan oleh Andre Pratama hasil tangkapan nelayan pukat hela berupa udang dan ikan tipis yang dikeringkan sudah terkenal di luar Kalimantan Utara dan menjadi oleh – oleh khas Provinsi Kalimantan Utara, “ini sangat disayangkan kalau kedua produk sumber daya perikanan yang fenomal dan harus dipromosikan serta digiatkan pemasarannya tidak ada lagi” jelas Andre
“Nah kalau nelayan pukat hela 5GT ini tidak bisa melaut lagi, tentu ikan tipis dan udang kering dihasilkan oleh nelayan pukat hela baik yang dari Sebatik, Nunukan bahkan Kota Tarakan tersebut menjadi tidak ada lagi, ini yang harus kita pikirkan bersama” paparnya
“Intinya, baik Dinas Perikanan Kabupaten/Kota serta Dinas Perikanan Provinsi harus bekerja cepat mengingat Permen ini akan diberlakukan 1 April ini” tutup Andre
TN/***
JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19