Polres Sergai Resmikan Desa Nagalawan Sebagai Desa Tangguh Covid-19
TERASNKRI.COM | Serdang Bedagai, Sumut – Percepatan Penanganan Covid 19, Polres Serdang Bedagai meresmikan Desa Nagalawan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai menjadi Desa Tangguh dalam penanganan Covid19 di Kabupaten Serdang Bedagai.
Peresmian Desa Tangguh tersebut dihadiri Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang diwakili Kabag Ops Kompol T. Manurung, bertempat di Kantor Desa Sei Nagalawan, Kamis (18/03/2021).
Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Kabupaten Sergai H. Adlin Umar Yusri Tambunan, Asisten I Pemkab Sergai Nina Deliana,Para Kepala Dinas,Plt Camat Perbaungan Sri Rahayu,Waka Polsek Perbaungan IPTU Defta Sitepu, Kepala Desa Sei Naga Lawan Masyaruddin Salim, dan Masyarakat Undangan.
Kabag Ops Polres Sergai Kompol T. Manurung mengatakan pembentukan Kampung tangguh bertujuan untuk membangun desa, membentuk masyarakat yang mandiri dan menjaga kesehatan masyarakat untuk terhindar dari Covid 19.
“Masyarakat kampung tangguh di harapkan mempunyai sifat yang mandiri, responsif dan peduli terhadap lingkungan sekitar,” ungkapnya
Kompol Manurung juga menghimbau agar Posko Covid aktif untuk meningkatkan sistem keamanan Desa dan juga memantau setiap masyarakat yang keluar masuk dari desa tersebut sehingga dapat mencegah penyebaran Covid 19.
“Pemerintah juga sudah menentukan 10 provinsi yang menjadi provinsi PPKM Mikro salah satunya provinsi sumatera utara dan gubernur Sumut menentukan 6 kabupaten / kota yang menjadi daerah PPKM Mikro,” bilangnya
Polres Sergai bersama gugus tugas mengajak masyarakat mendukung vaksinasi Covid 19 sebagai program pemerintah dalam upaya menekan penyebaran Covid 19.
Sementara Wakil Bupati Sergai H. Adlin Umar Yusri Tambunan mengapresiasi kepada Kapolres yang sangat peduli dengan membentuk Kampung tangguh.
Adlin juga mengajak masyarakat Serdang Bedagai untuk bersama mendukung program vaksinasi Covid 19 untuk menekan penyebaran Covid 19 di Kabupaten Serdang Bedagai dan Indonesia.
Ia menghimbau bilamana masyarakat yang terpapar Covid 19 boleh di karantina di rumah namun harus memiliki syarat-syarat yang terpenuhi.
“Karantina mandiri boleh namun harus sesuai prosedur dan memiliki syarat tertentu, kita harapkan Kampung tangguh yang kita bentuk dan kita canangkan bukan hanya seremonial belaka tetapi dapat bermanfaat bagi masyarakat,” Bilang Adlin.
Selanjutnya rombongan mengecek hasil Tani dan dan Budidaya ikan hias dari beberapa desa di kecamatan Perbaungan yang diresmikan menjadi Kampung Tanggung.
Sumber : Bag Humas polres Sergai
Editor : Rahmat Hidayat
JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19