HukumNarkotikaSumatera Utara

Lagi Transaksi Sabu, Putra Digrebek Polsek Pantai Cermin

Loading

TERASNKRI.COM | Serdang Bedagai, Sumut – Tak sadar sudah diintai, akhirnya  Adi Syahputra alias Putra (39) ditangkap Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin dalam sebuah penggrebekan di Dusun III Desa Kota Pari Kec. Pantai Cermin, Kab. Serdang Bedagai, Selasa (9/3/2021) sekira pukul 16.00 WIB.

Tersangka yang menetap di Dusun VI Desa Besar II Terjun, Kec. P. Cermin Kab. Serdang Bedagai, diduga akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

Selain mengamankan tersangka, petugas mengamankan barang bukti  sebuah botol kosmetik merk Safi warna bening yang berisikan 5 plastik klip transparan yang berisikan kristal putih diduga sabu, 8 plastik klip transparan kosong, uang Rp75 ribu dan 1 buah timbangan digital warna hitam.

Baca Juga  Sita Rp78,1 Miliar dari Judol Internasional, Komitmen Polri atas Asta Cita Presiden Prabowo

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH MHum didampingi Kapolsek Pantai Cermin AKP Teddy Napitupulu kepada wartawan, Rabu (10/3/2021) mengungkapkan kronologis penangkapan tersangka, Selasa (9/3/2021) sekira pukul 10.00 wib, personel mendapat informasi dari masyarakat  tentang sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di TKP.

Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Pantai Cermin IPDA S. Hasibuan dan Tim Opsnal  menindak lanjuti Informasi tersebut.

Baca Juga  Tidak Terima Putusan Hakim PN Cikarang, Pasien Eka Hospital Bekasi Ajukan Banding

Kemudian sekira pukul 16.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin  menuju TKP, setibanya dilokasi, terlihat pelaku  sedang berdiri ditempat tersebut, melihat pelaku tersebut, Unit Teskrim Polsek Pantai Cermin langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut dan sesaat sebelum pelaku tersebut ditangkap, pelaku ada membuang suatu benda ke semak-semak dan setelah dilakukan pengecekan dilokasi tersebut ditemukan barang bukti.
Dan setelah ditanya pelaku tersebut mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya dan selanjutnya pelaku berikut barang bukti yang ditemukan diboyong ke Polsek Pantai Cermin.
“Tersangka dijerat pasal 114  subs pasal 112 dari UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kasusnya dilimpahkan ke Satresnarkoba dan sedang dalam pengembangan,” pungkas Kapolres.

Baca Juga  Polda Metro Jaya Berhasil Ringkus Pengedar Narkoba di Jaktim dan Barang Bukti 41 Kilogram Ganja

Sumber : Bag Humas Polres Sergai
Editor : Rahmat Hidayat

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19