HukumNarkotikaNunukan

Bawa 2 Bungkus Sabu, R Digelandang ke Mapolres Nunukan

Loading

TERASNKRI.COM | Nunukan, Kaltara – Selasa 9 Maret 2021 menjadi hari yang apes buat R bin AM, pria berusia 32 tahun ini harus berurusan dengan aparat penegak hukum karena kedapatan membawa 2 bungkus plastik yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat bruto ± 19,6 (sembilan belas koma enam) Gram.

R bin AM yang beralamat : Jln. Lalesalo Desa Seberang Kec. Sebatik Utara Kab. Nunukan Prov. Kaltara dtangkap oleh personel Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nunukan di jembatan Dusun Sejahtera Rt.06 Desa Sungai Nyamuk Kec. Sebatik Timur Kab. Nunukan Prov. Kalimantan Utara sekira pukul 14.15 Wita

Baca Juga  Polres Minsel Lumpuhkan Tersangka Kasus Curanmor, Pencurian dan Melarikan Perempuan

Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar, S.I.K melalui Kasubag Humas Polres Nunukan AKP. Muh. Karyadi, S.H menjelaskan kronologis penangkapan R bin AM.

“R bin AM kita tangkap berdasarkan laporan masyarakat bahwa ada seorang laki – laki yang diduga memiliki atau menguasai Narkotika Gol I jenis sabu, kemudian informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan disekitar TKP, dan saat itu menemukan seorang laki – laki sesuai dengan informasi yang telah diterima, kemudian diamankan dan dilakukan penggeledahan badan, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis sabu yang disimpan didalam sebuah kotak rokok merk Surya warna coklat, kemudian disimpan didalam saku / kantong celana bagian sebelah kanan, dan 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil disimpan didalam saku / kantong celana sebelah kanan bagian depan yang digunakan oleh terlapor pada saat itu” jelas M. Karyadi

Baca Juga  SOA 2024 Kembali Diluncurkan Pemkab Nunukan

Bersama R bin AM turut diamankan BB berupa 2 (dua) bungkus plastik warna transparan ukuran berbeda bentuk yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat bruto ± 19,6 (sembilan belas koma enam) Gram, 1 (satu) buah kotak rokok merk Surya warna coklat, 1 (satu ) lembar celana panjang kain warna coklat merk Strawberry Leavs, serta 1 (satu) buah Handphone android warna hitam merk OPPO.

Baca Juga  Tidak Terima Putusan Hakim PN Cikarang, Pasien Eka Hospital Bekasi Ajukan Banding

“Selanjutnya R bin AM dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Nunukan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, dan kepadanya akan kita jerat dengan KUHPidana Pasal 114 ayat (1) pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” pungkas AKP Muh. Karyadi, SH

TN/Humas Polres Nunukan

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19