Kabar IstanaNASIONAL

Presiden Jokowi Cabut Lampiran Perpres Terkait Miras

Loading

TERASNKRI.COM | JAKARTA – Presiden Joko Widodo mencabut lampiran Peraturan Presiden terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras (miras) yang tercantum dalam lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Hal tersebut diputuskan setelah Presiden mempertimbangkan masukan dari sejumlah pihak.

Baca Juga  BI Salurkan Bantuan Rp2,97 Miliar untuk Warga Terdampak Karhutla di Tujuh Provinsi

Demikian disampaikan Presiden dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 2 Maret 2021.

“Setelah menerima masukan dari ulama-ulama, MUI, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, ormas-ormas lain, tokoh-tokoh agama, juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah, bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” ujarnya.

Baca Juga  Prabowo Lantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan
Baca Juga  BI Pertahankan Suku Bunga 5,75 Persen, Fokus Jaga Rupiah dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Dengan pencabutan ini, lampiran tersebut dinyatakan tidak lagi berlaku.

TN/BPMI Setpres

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *