Kedapatan Bawa Sabu, Oknum PNS Cantik ini Diamankan Sat Resnarkoba Polres Nunukan
TERASNKRI.COM | KALTARA, NUNUKAN – Adalah DR Binti HG (32 thn) terpaksa harus berususan dengan aparat penegak hukum. Oknum PNS disalah satu OPD di Kabupaten Nunukan ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya karena menguasai atau memiliki narkoba golongan I jenis sabu.
Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar, S.Ik melalui Kasubag Humas Polres Nunukan AKP Muh. Karyadi, SH menjelaskan kronologis penangkapan DR pada Kamis 11 Februari 2021.
“Penangkapan DR berawal dari informasi masyarakat sekira pukul 13.00 WITA bahwa ada seseorang yang diduga menguasai atau memiliki narkotika jenis sabu sedang dalam perjalanan dari Pulau Sebatik hendak menyeberang ke Nunukan” ungkap Kariyadi, Rabu (17/2/2021)
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nunukan menindak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan ke pelabuhan – pelabuhan dan tempat penyeberangan antara Pulau Sebatik dan Nunukan yang ada di Nunukan
“Sekira pukul 14.30 WITA di daerah Pelabuhan Ferry Sei. Jepun Sedadap Nunukan Selatan didapatkan seorang wanita sesuai dengan informasi yang telah diperoleh, selanjutnya anggota langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap barang – barang bawaannya dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik transparan berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu yang dimasukan dalam plastik warna hitam” jelas Karyadi
Untuk proses lebih lanjut DR yang beralamat Jalan Gajah Mada Rt. 009 Kel. Nunukan Tengah Kec. Nunukan Kab. Nunukan Prov. Kaltara dibawa ke Mako Polres Nunukan bersama barang bukti diantaranya : 1 (satu) bungkus plastik warna transparan ukuran sedang yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat bruto ± 50.00 (lima puluh) Gram, 1 (satu) buah tas selempang warna biru merk CUNIKY, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam, 1 (satu) buah plastik kosong warna transparan, 1 (satu) buah Handphone Android warna hitam merk Vivo, 1 (satu) buah Handphone warna putih merk Nokia, 1 (satu) unit sepeda motor matic warna abu – abu merk Scoppy.
“DR kita sangkakan dengan KUHPidana Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun” pungkas AKP Muh. Karyadi, SH
TN/S’Har
JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19