HukumNusantara

Miliki Senpi Ilegal, Residivis Diamankan Polsek Kutalimbaru

Loading

Medan – Polsek Kutalimbaru Polrestabes Medan mengamankan seorang pria atas kepemilikan senjata api model FN inisial BS alias Putra (34) di Jalan Sei Mencirim Dusun VA, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang, Senin (11/1/2021) sekira pukul 15:00 Wib

Kapolsek Kutalimbaru AKP Hendri Surbakti.SH kepada wartawan mengatakan, tersangka BS sudah memiliki senjata api tersebut selama 3 bulan dengan cara dibeli dari Eko (40) seharga Rp 5 juta, namun ketika senjata diserahkan kepadanya, ia langsung melarikan diri dan tidak membayarnya. Selain itu, lanjut Kapolsek, setiap BS bepergiaan ia selalu membawa senjata api dan sudah pernah diledakkan sekali sehingga masyarakat menjadi panik dan meresahkan Desa Sei Mencirim.

Baca Juga  Kapolres Buru Polres AKBP Sulastri Sukidjang Didampingi Dandim 1506/Namlea, Letkol Inf. Heribertus Purwanto Lakukan Apel Pengecekan Pasukan Operasi Penertiban PETI Gunung Botak, Utamakan Pendekatan Humanis

Kasus penangkapan tersangka bermula, Senin, (11/1/2021) sekira pukul 15:30 wib, polisi memperoleh informasi ada seorang pria memiliki senjata api dan sering meledakkan di wilayag Desa Sei Mencirim dan meresahkan masyarakat, berbekal informasi itu tim reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan dan polisi melakukan transaksi dengan tersangka berpura-pura hendak membeli senjata milik tersangka, setelah polisi berhasil menyamar tersangka langsung disergap dan ditangkap.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah senjata api model FN warna hitam merek Sig Saur, 1 buah magazin, 2 butir amunisi kaliber 9 dan uang tunai senilai Rp 300 ribu. Selain itu, tersangka BS ini merupakan residivis melakukan beberapa tindak pidana dan sudah menjalani hukumannya, seperti pencurian tahun 2007, pemerasan tahun 2009 dan penipuan penggelapan tahun 2018.

Baca Juga  Penganiaya dan Korban Sama - sama Ditangkap Polisi, Ini Sebabnya

“Tersangka sudah kita tahan dan diamankan, dan atas perbuatannya tersangka di jerat dengan UU Darurat No 12 tahun 1951 pasal 1 ayat 1 ancaman hukuman 20 tahun penjara, dan saat ini pelaku sudah ditahan untuk proses lebih lanjut,” Katanya, Kamis, (21/1/2021) kepada wartawan yang didampingi Kanitreskrim Iptu Syafrizal.SH.

Baca Juga  Satgas Operasi PETI Gunung Botak Gelar RDP Bersama Tokoh Masyarakat, Adat dan Pihak Koperasi

Kemudian, ujar Kapolsek,  BS juga positif pengguna narkoba dari tes urine yang dilakukan pihaknya, serta diduga pelaku lain EKO sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran polisi, selanjutnya kasus tersebut akan dikembangkan terus, dan senjata api akan diserahkan kebagian Laboratorium dan Forensik (labfor) untuk memastikan asal usul senjata tersebut.

TN/RPN/Bonni T Manullang

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *