HukumKriminalNusantaraSumatera Utara

Tidak Ada Ruang Untuk Penjahat, Kanit Reskrim Polsek Indrapura Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

Loading

TERASNKRI.COM | SUMUT, BATU BARA – Kanit Reskrim Polsek Indrapura Ipda Ahmad Fahmi, S,H bersama personil dengan sigap ungkap kasus pencurian sepeda motor.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun awak media, Senin (21/12/2020) Jam, 03.00 Wib korban yang bernama Apri Irawan datang melapor ke Polsek Indrapura membuat pengaduan bahwa sepda motor miliknya jenis Honda CBR dengan Nopol BK 5781 OAE warna merah telah hilang didalam rumah persisnya di ruangan tamu.

Baca Juga  KARYA BAKTI TNI | Rehab Musholla Terus Berlanjut, Satgas Karya Bakti Fokus Tingkatkan Kenyamanan Tempat Ibadah di Desa Hote

Atas laporan tersebut Kanit Reskrim Ipda Ahmad Fahmi, S,H langsung bentuk Team dan melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti bukti ada dilokasi tempat kejadian hilangnya sepeda motor.

Dasar keterangan dan fakta fakta yang sudah cukup kuat, Kanit Reskrim bersama Taem langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka yang bernama Oliver Sihombing Alias Condro di Dusun IV Durian Desa Pelanggiran, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara.

Baca Juga  Kapolres Buru Bersama Forkopimda Ikuti Upacara dan Ramah Tamah HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Kanit Reskrim Ipda Ahmad Fahmi juga menemukan Barang bukti bersama dengan 1 (satu) buah kunci T, 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda CBR150R BK 5781 OAE warna merah dan 1 (satu) dan unit sepeda motor Honda Vario yang warna hitam Les merah tanpa plat.

Baca Juga  Karya Bakti Skala Besar: Kodim 1506/Namlea Bersama Yonif TP 821/Satria Bupolo Mulai Pembangunan Jembatan Gantung di Desa Namlea Ilath

Kemudian tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Indrapura dan Kanit Reskrim Ipda Ahmad Fahmi melakukan Intrograsi terhadap tersangka dan tersangkapun mengakui bahwa dirinya dibantu oleh 3 rekannya yang sekarang masih melarikan diri.

Kemudian tersangka kasus pencurian sepeda motor dengan nama panggilan Condro telah dikenakan Undang undang 363 Ayat 1 KUHPidana. 

Rahmat Hidayat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *