HukumKriminalNusantaraSumatera Utara

Tidak Ada Ruang Untuk Penjahat, Kanit Reskrim Polsek Indrapura Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

Loading

TERASNKRI.COM | SUMUT, BATU BARA – Kanit Reskrim Polsek Indrapura Ipda Ahmad Fahmi, S,H bersama personil dengan sigap ungkap kasus pencurian sepeda motor.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun awak media, Senin (21/12/2020) Jam, 03.00 Wib korban yang bernama Apri Irawan datang melapor ke Polsek Indrapura membuat pengaduan bahwa sepda motor miliknya jenis Honda CBR dengan Nopol BK 5781 OAE warna merah telah hilang didalam rumah persisnya di ruangan tamu.

Baca Juga  KPU Minsel Sukses Gelar Debat Publik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024

Atas laporan tersebut Kanit Reskrim Ipda Ahmad Fahmi, S,H langsung bentuk Team dan melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti bukti ada dilokasi tempat kejadian hilangnya sepeda motor.

Dasar keterangan dan fakta fakta yang sudah cukup kuat, Kanit Reskrim bersama Taem langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka yang bernama Oliver Sihombing Alias Condro di Dusun IV Durian Desa Pelanggiran, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara.

Kanit Reskrim Ipda Ahmad Fahmi juga menemukan Barang bukti bersama dengan 1 (satu) buah kunci T, 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda CBR150R BK 5781 OAE warna merah dan 1 (satu) dan unit sepeda motor Honda Vario yang warna hitam Les merah tanpa plat.

Baca Juga  Wujudkan Asta Cita Presiden RI: Pengungkapan Jaringan Narkoba oleh Polda Kaltara Selamatkan Jutaan Jiwa
Baca Juga  Perkuat Kemitraan dengan Wartawan, Polres Minsel Gelar Acara Jumpa Pers

Kemudian tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Indrapura dan Kanit Reskrim Ipda Ahmad Fahmi melakukan Intrograsi terhadap tersangka dan tersangkapun mengakui bahwa dirinya dibantu oleh 3 rekannya yang sekarang masih melarikan diri.

Kemudian tersangka kasus pencurian sepeda motor dengan nama panggilan Condro telah dikenakan Undang undang 363 Ayat 1 KUHPidana. 

Rahmat Hidayat