HukumKriminalSumatera Utara

Polsek Perbaungan Ciduk 2 Tersangka Pembongkar Kios Ponsel

Loading

TERASNKRI.COM | Sumut, Serdang Bedagai – Polsek Perbaungan berhasil menangkap dua tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan sebuah kios service Ponsel di tempat terpisah, Sabtu (12/12/2020). 

Kedua tersangka, Erik Cantona Limbong (28) dan  HN alias  Ain (35) domisili di Kel. Simpang Tiga Pekan, Kec. Perbaungan, Kab. Serdang Bedagai. 

Selain itu, petugas Unit Reksrim juga mengamankan barang bukti 1 unit HP Oppo 3001, 1 unit HP merek Lenovo,1  unit HP merek Oppo F1 dan 1 set peralatan service HP. 

Penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan korban LP/ 277/XII/2020/SU/RES SERGAI/ SEK PERBAUNGAN, tanggal 07 Desember 2020, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. 

Dengan korbannya, M Arifin (32) warga  Dusun III Desa Jambur Pulau, Kec. Perbaungan,  Kabupaten Serdang Bedagai. 

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH MHum didampingi Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (15/12/2020) mengatakan, sebelumnya korban melaporkan, Senin (30/11/2020) sekira pukul 04.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan Kios Ponsel miliknya di Jalan Alwashliyah Lingk.Juani Kel.  Simpang Tiga Pekan Kec. Perbaungan kab. Serdang Bedagai. 

Baca Juga  Sita Rp78,1 Miliar dari Judol Internasional, Komitmen Polri atas Asta Cita Presiden Prabowo

Korban mengetahui pada saat didatangi oleh saksi Rasyid (60)  dan mengatakan, ” kau liat dulu pintu kios ponselmu itu, ku tengok tadi kok terbuka”. 

Kemudian korban dan saksi lainnya berangkat menuju kios Ponsel milik korban, setelah sampai di kios ponsel dilihat pintu belakang kios sudah terbuka. 

Lalu korban mengecek barang-barangnya yang ada di dalam sudah tidak ada yaitu berupa alat-alat service Handpone seperti pemanas IC,  solder, power supply, laptop merek Asus, Handpone merek Asus, Handpone merek Nokia, carger, Lcd dan mesin-mesin. 

Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan menderita kerugian lebih kurang Rp5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perbaungan. 

Berdasarkan laporan polisi dan surat printah penyelidikan kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan terhadap handphone milik korban yang hilang di dapat informasi dari informan yang layak dipercaya bahwa tersangka Erik Cantona ada menawar nawarkan HP kepada warga Kampung Banten dan terdengar oleh informan, kemudian berdasarkan informasi tersebut di lakukan interogasi cepat terhadap warga yang di tawarkan HP tersebut dan sesuai dengan ciri-ciri HP milik korban yang hilang tersebut. 

Baca Juga  Pengungkapan Jaringan Narkoba Jenis Sabu Oleh Ditresnarkoba Polda Kaltara

Kemudian setelah di lakukan pengejaran terhadap tersangka yang di duga telah mengetahui kalau dirinya diburon  team opsnal berdasarkan informasi dari informan yang layak dipercaya bahwa tersangka  Erik Cantona sedang bersembunyi di Kampung Sipirok Desa Banten, Kec.Perbaungan, tepatnya sebuah rumah yang ada warungnya. 

Selanjutnya team opsnal yang di pimpin Kanit Reskri IPTU M.Tambunan, SH berangkat menuju ke TKP keberadaan tersangka sesuai informasi yang di peroleh. 

Sesampainya di TKP team opsnal melakukan pengepungan rumah tersebut dan tersangka Erik Cantona yang diduga mengetahui kedatangan team opsnal mau kabur, namun langkahnya dapat di baca oleh team opsnal dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka. 

Baca Juga  Kuasa Hukum Yessi Irmadani Ajukan Perlindungan Hukum Terkait Dugaan Malpraktek

Kemudian dilakukan interogasi terhadap tersangka dengan tehnik opsnal opsnal tanpa kesulitan tersangka mengakui telah melakukan pencurian dan berterus terang melakukan perbuatannya bersama seorang temannya  bernama AHN alias Ain. 

Mendapat keterangan dari tersangka tersebut dengan cepat team opsnal melakukan pengembangan terhadap tersangka dan berhasil mengamankan kembali tersangka Ain  yang berada di sebuah warung Desa Banten, Kec.Perbaungan. 

Setelah di interogasi tersangka mengaku perannya adalah membantu menjualkan barang hasil curian tersebut, selanjutnya kedua tersangka di boyong ke komando untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sambil melakukan pengembangan terhadap barang bukti dan kemungkinan ada tersangka lainnya. 

“Kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3e 4e 5e dari KUHPidana ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Kapolres. 

Rahmat Hidayat