HukumKriminalNusantara

Bravo, Polresta Mataram Gasak Komplotan Bandit Pencurian di 67 TKP

Loading

TERASNKRI.COM | NTB, Mataram – Sat Reskrim Polresta Mataram berhasil membongkar dan meringkus komplotan spesialis pencurian. Komplotan yang beranggotakan enam orang ini bukan pelaku sembarangan. Bandit pencurian ini terorganisir dan membuat resah warga Kota Mataram setahun terakhir. Karena dari tahun 2019, komplotan ini telah beraksi setidaknya di 67 TKP.

‘’Kami menangkap 7 pelaku. Enam pelaku spesialis kasus pencurian. Satunya lagi itu yang memprovokasi warga saat petugas melakukan penangkapan di Kelurahan Jempong Baru. Mereka ini beraksi di 67 TKP dari tahun 2019,’’ ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Guntur Herditrianto, Jumat (13/11/2020).

Pelaku masing-masing berinisial HL alias Eper (45 tahun), NF (21 tahun), IK (17 tahun), MH (20 tahun), SH (30 tahun) dan AR (30 tahun). Sedangkan pelaku provokasi berinisial RS (36 tahun). Seluruh pelaku berasal dari satu lingkungan. Yaitu di Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela Kota Mataram.

Baca Juga  Hendak Lakukan Tawuran, Belasan Remaja dan Sajam Berhasil Diamankan Oleh TPPP Jakbar

Keenam komplotan ini beraksi sangat terorganisir dengan Eper sebagai ketua dan menggerakkan tim kriminal itu. Eper ini cukup terkenal dan menyebut diri sebagai kadensus.

‘’Ketuanya dia, asalnya dari satu lingkungan semua.  Dia menggerakkan tim ini untuk melakukan pencurian,’’ bebernya.

TKP yang didatangi pun beragam dan hampir dipenjuru Kota Mataram. Mulai dari perumahan warga, pertokoan, perkantoran tak luput didatangi oleh komplotan.

Bahkan salah satu aksi komplotan ini terekam CCTV dam viral di media sosial.

‘’Banyak sekali TKP-nya. Mereka membobol sejumlah ritel modern. Lalu juga konter lengkap dengan beberapa brangkas. Mereka ini sangat meresahkan,’’ katanya.

Pengungkapan ini berawal dari laporan kehilangan handphone yang ditindaklanjuti petugas. Awalnya, petugas menangkap pelaku berinisial AR.

Siapa sangka, penangkapan itu membuka tabir aksi komplotan kriminal ini. Karena yang diungkap polisi adalah tim spesialis kasus pencurian. Setelah menangkap AR tanggal 5 November.

Kemudian dilakukan pengembangan tanggal 9 November dengan menurunkan tim dalam jumlah yang banyak ke Kelurahan Jempong Baru.

Baca Juga  Hari Terakhir KPU Minahasa Selatan Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pilkada Tahun 2024

Polresta Mataram juga melibatkan K9 Dit Samapta Polda NTB saat turun ke Jempong Baru.

Tujuannya untuk mengantisipasi jangan sampai ada masyarakat yang menutupi penangkapan yang dilakukan kepolisian. ‘’ Ada tujuh yang kami amankan. Enam pelaku sebagai eksekutor pencurian. Satunya lagi yang memprovokasi warga,’’ kata Guntur.

Satu orang provokator yang ditangkap tidak hanya memprovokasi warga. Tapi juga mengumpat dan mengeluarkan kalimat penghinaan kepada kepolisian. ‘’ Dia teriak mengatai petugas dengan ungkapan maling. Makanya kami libatkan K9 juga untuk menghalau agar jangan terprovokasi,’’ tuturnya.

Sebelum menangkap pelaku. Petugas melaksanakan penggeledahan di tempat tinggal pelaku. Petugas mendapati sejumlah barang bukti. Diantaranya, dua sepeda motor, dua sepeda dan beberapa barang bukti yang digunakan mencuri.

Seperti tali tambang yang digunakan memanjat tembok. Linggis untuk menjebol pintu dan brankas. Serta puluhan barang bukti lainnya. ‘’Untuk barang bukti, ada sebagian yang sudah dijual. Kami juga masih mengembangkan kasus ini. Termasuk juga untuk pelaku penadahnya,’’ tegas Guntur.

Baca Juga  Dukung Program Ketahanan Pangan, Rutan Rengat Kembangkan Ternak Ayam Kampung

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa menyampaikan, komplotan pelaku pencurian ini saat beraksi sangat terorganisir. Walaupun satu pelaku masih di bawah umur. Tapi sangat licin dan cekatan saat beraksi. ‘’ Memang ada yang di bawah umur.

Tapi semua kunci bisa dia buka. Borgolnya saja bisa dibuka. Apalagi terali,’’ ungkapnya.

Kadek berjanji untuk perang dengan pelaku kejahatan di Kota Mataram. ‘’ Ini kami lakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga Kota Mataram,’’ katanya.

Dengan perbuatannya, enam pelaku terancam dijerat dengan pasal 363 dan 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 12 tahun penjara. Satu pelaku lainnya terancam pasal 160 tentang penghasutan dengan ancaman 6 tahun penjara.

Rahmat Hidayat