HukumNarkotikaTNI-POLRI

Anggota Polisi Jadi Bandar Narkoba, Polri: Harus Dihukum Mati…!

Loading

TERASNKRI.COM | JAKARTA – Mabes Polri mendukung langkah tegas jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau yang telah menembak Kompol IZZ, perwira polisi yang terlibat dalam kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 16 kilogram.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan tindakan tegas tersebut merupakan bentuk komitmen pimpinan Polri dalam memberantas peredaran narkoba.

Artinya siapapun yang terlibat termasuk anggota juga harus ditindak.

Baca Juga  Pengungkapan Jaringan Narkoba Jenis Sabu Oleh Ditresnarkoba Polda Kaltara

“Komitmen Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis sangat jelas dan dan tegas. Anggota yang terlibat harus dihukum mati karena sebenarnya dia tahu undang-undang dan dia tahu hukum,” ungkap Argo dalam keterangannya, Sabtu (24/10).

Seperti diketahui, jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap tiga orang terkait peredaran narkotika di Jalan Soekarno Hatta (Soetta) Pekanbaru, Jumat (23/10) malam.

Salah satu tersangkanya Kompol IZZ. Penangkapan perwira polisi yang menjabat sebagai Kasi Identifikasi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau itu berlangsung dramatis.

Baca Juga  Kapolda Kalimantan Utara Hadiri Press Release Pengungkapan Jaringan Narkoba Internasional

Polisi berpakaian preman terlibat kejar-kejaran dengan pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru.

Penangkapan tersebut juga menyita perhatian warga sekitar. Kompol IZ tumbang seketika saat peluru panas bersarang kakinya. Sang oknum dilumpuhkan sesama polisi karena diduga sempat melawan saat dilakukan penangkapan.

Argo mengingatkan kepada seluruh anggota Polri agar tidak main-main dengan barang haram tersebut.Terlebih ikut andil dalam sindikat tersebut.

Baca Juga  Tidak Terima Putusan Hakim PN Cikarang, Pasien Eka Hospital Bekasi Ajukan Banding

“Jangan coba-coba memakai apalagi menjadi bandar. Pimpinan Polri tidak akan mentolerir. Hukumannya mati,” tandas jenderal bintang dua itu.

Argo melanjutkan, proses pemecatan Kompol IZZ dari keanggotaan Polri menunggu vonis pengadilan.

Jika yang bersangkutan dinyatakan bersalah atau terbukti maka sanksi pemecatan menanti. “Kita tunggu hasil vonisnya seperti apa,” tutupnya.

TN/Rio/S:pojoksatu.id