NASIONALPerburuhan

Presiden FSPMI – KSPI Instruksikan Buruh Tidak Ikut Aksi 8 Oktober 2020

Loading

Presiden FSPMI – KSPI Said Iqbal

TERASNKRI.COM | Jakarta – Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal kepada pewarta media, Rabu (7/10/2020)menyampaikan sikap FSMI dan KSPI terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI pada 5 Oktober 2020.

Said Iqbal yang ditemui di Kantor DPP FSPMI / KSPI, Jalan Raya Pondok Gede No.11  RT.1/RW.2 Dukuh, Kec. Kramat jati,  Jakarta Timur menyatakan bahwa FSPMI dan KSPI bersama seluruh jajarannya di daerah telah bersepakat bahwa hari Kamis 8 Oktober 2020 merupakan hari terakhir mogok Nasional FSPMI dan KSPI  terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja, baik di Pusat maupun Cabang di daerah – daerah.

Baca Juga  Kepala BGN RI Lantik 23 Pejabat Eselon II: Dorong Optimalisasi Program Gizi Nasional

“Itu sesuai dengan kesepakatan kita di FSPMI dan KSPI dan Instruksi FSPMI dan KSPI sudah diedarkan kepada seluruh pengurus FSPMI dan KSPI di daerah” jelas Said.

Said Iqbal lebih lanjut menjelaskan bahwa instruksi dari DPP FSMPI maupun KSPI antara lain :

1. Kamis, 8 Oktober 2020 merupakan hari terakhir Mogok Nasional yang dilakukan oleh FSPMI dan KSPI terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja.

2. Lokasi Mogok Nasional anggota FSPMI dan anggota afiliasi KSPI  lainnya adalah di sekitar lingkungan pabrik atau daerah sekitarnya sesuai arahan kesepakatan pimpinan cabang setempat.

Baca Juga  Densus 88 AT Polri Tangkap Tiga Terduga Teroris Anshor Daulah Jateng

3. Di instruksikan kepada seluruh pimpinan dan anggota buruh FSPMI , bahwa FSPMI pada tanggal  8 Oktober 2020 tidak ada atau tidak ikut aksi di lokasi DPR RI dan atau Istana Negara Jakarta, sesuai kesepakatan dan instruksi Organisasi FSPMI – KSPI,  bahwa Mogok Nasional FSPMI bersama afiliasi KSPI lainnya adalah tetap di Kabupaten / Kota masing – masing dan lingkungan pabrik masing – masing

4. Lakukan aksi Mogok Nasional dengan damai, tertib, dan hindari tindakan anarkis.

5. Lanjutkan perjuangan kaum boeroeh dengan sekuat – kuat nya dan sehormat – hormatnya sesuai surat organisasi dan konstitusi yang berlaku.

Untuk itu, menurut Said Iqbal FSPMI dan KSPI akan terus berjuang untuk kaum buruh dan menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja dengan cara – cara konstitusional dan elegan tanpa anarkis.

Baca Juga  Ketum JMSI Ajak Masyarakat Pers Nasional Kawal Dua Kebijakan Prabowo

“Saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh rekan – rekan buruh, sahabat seperjuangan atas keikhlasan dan keteguhan hati dalam memperjuangkan kepentingan kita bersama , tidak lupa juga ucapan terima kasih kepada pihak keamanan TNI-POLRI yang telah mengawal dan mengamankan setiap aksi yang dilakukan oleh FPSMI – KSPI selama ini, dan bisa berjalan lancar serta kondusif, tidak disusupi oleh provokator sehingga menimbulkan tindakan yang anarkis ” pungkas Said Iqbal mengakhiri

TN/***