Instruksi Menteri, Kanwil Sumut Menerapkan Protokoler Kesehatan di Lapas dan Rutan se Sumut, Waspada Penyebaran Covid-19
Kedepannya, Petugas Pemasyarakatan yang akan memasuki UPT Pemasyarakatan wajib memakai masker dan mengikuti pengukuran suhu tubuh. Bila suhu tubuh 38 derajat celcius dan sakit wajib isolasi diri dan tidak masuk kerja. Pembatasan secara ketat bagi keluar masuknya orang baik pengantar barang kebutuhan maupun kunjungan tamu kedinasan.
![](https://i0.wp.com/terasnkri.com/wp-content/uploads/2024/07/WhatsApp-Image-2024-07-03-at-00.57.54_1ed46c8e.jpg?resize=800%2C1201&ssl=1)