NusantaraSumatera Utara

Razia dan Pemusnahan Barang Terlarang di Lapas Kelas IIA Binjai

Loading

TERASNKRI.COM | Sumut, Binjai – Untuk menciptakan displin di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai, Selasa(11/08/2020) sekitar Jam 09.30 Wib, Kalapas  kelas IIA Binjai melakukan razia disetiap kamar dan melakukan penyitaan barang – barang larangan seperti Handphone, Charger, senjata tajam rakitan yang di buat oleh warga binaan, Kartu – kartu hingga mancis (korek api. red).

Razia pagi ini Kalapas Maju A. Siburian yang didampingi oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas IIA. Binjai Rinaldo A. Tarigan, razia ini adalah untuk menciptakan kedisplinan kepada warga binaan lapas Kelas II A. Binjai.

Demikian juga kami memberikan himbauan kepada seluruh warga binaan harus patuh dan senantiasa untuk taat dan displin terhadap peraturan. Karena Lapas Binjai akan terus melakukan deteksi dini dan langkah-langkah dalam gangguan kamtibmas didalam lapas, dan juga dalam pembangunan zona integritas menuju WBK,” pungkasnya.

Baca Juga  Seru, Konfrontir Warga yang Miliki dan Tidak Miliki Fasilitas Jamban di LAUT

Kepala Kesatuan Pengamanan Binjai Kelas IIA Binjai Rinaldo A. Tarigan saat di wawancarai oleh awak media menjelaskan, “Kami akan selalu berkomitmen melakukan pendeteksian, deteksi dini dalam gangguan kamtibmas mulai dari warga binaan. Mari kita sama-sama saling bekerja sama untuk kekondusifan Lapas Binjai”

Dilanjutkan Kalapas Maju A. Siburian juga menjelaskan pemusnahan yang dilakukan pada pagi hari ini adalah bentuk menciptakan kekondusifan dan kedisplinan didalam lapas serta untuk mengantisiapasi terjadi penyeludupan narkoba ke dalam lapas.

Pemusnahan barang sitaan yang di razia pagi hari turut disaksikan sejumlah pejabat struktural. Ini dilakukan demi keterbukaan bahwa Lapas Kelas II A Binjai berkomitmen untuk meminimalisir peredaran barang terlarang. Karenanya, dilakukan pemusnahan secara bersama.

Baca Juga  Direstui Sekjen, Bappilu PBB Siapkan Beni Maulana Jadi Calon Walikota Pekanbaru

Maju A.Siburian juga menambahkan, barang terlarang tersebut yang merupakan hasil razia dari petugas Satgas Kamtibmas dan P4GN. “Barang terlarang ini hasil razia yang dilakukan selama 6 bulan atau per semester.”. 

Pemusnahan barang barang razia turut serta disaksikan sejumlah warga binaan Lapas, warga binaan juga diajak untuk memasukkan barang terlarang yang akan dimusnahkan ke dalam sebuah tong dan kemudian dibakar.

Baca Juga  Malam Takbiran kondusif di Tanjung Tiram PC NU Aspresiasi Kapolsek Labuhan Ruku

“Kami akan kumpulkan serta mendokumentasikan kemudian melakukan pemusnahan barang barang sitaan kemudian dibakar,” dijelaskan oleh Kalapas Maju A. Siburian.

Diterangkan kedepan tidak akan ada lagi penyimpanan dan penyeludupan narkoba didalam lapas dan kami berkomitmen terhadap Undang undang.

Pemusnahan barang haram ini merupakan komitmen dan kedisplinan dari Lapas Kelas II A Binjai dalam rangka persiapan menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani. Juga harap kepada warga binaan untuk tidak melakukan penyeludupan narkotika kedalam lapas dan juga untuk menuju WBK di dalam lapas yang bebas korupsi,” tutup Kalapas Maju A. Siburian. 

Rahmat Hidayat

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *