Tekab Polsek Dolok Masihul Gagalkan Tono Transaksi Sabu di Gubuk
TERASNKRI.COM | Sumut, Serdang Bedagai – Sartono alias Tono (52) digrebek Polsek Dolok Masihul Polres Serdang Bedagai disebuah gubuk Dusun III Sarang Torop, Desa Dolok Manampang, Kec. Dolok Masihul, Kab. Serdang Bedagai, Sabtu (1/8/2020) sekira pukul 21.30 WIB.
Dari lokasi, petugas mengamankan barang bukti, sebuah kotak rokok Magnum warna biru, 1 plastik klip transaran ukuran sedang kosong, 2 plastik klip transparan ukuran kecil berisikan butiran kristal warna putih yang diduga narkotika sabu, 3 pipet plastik ukuran kecil, 1 unit HP, uang Rp 20 ribu dan 1 plastik klip transparan berisikan 3 butir obat bentuk bulat.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP R.Simatupang, SH,M.Hum didampingi Kapolsek Dolok Masihul AKP J Panjaitan mengatakan kepada wartawan, Minggu (2/8/2020), penggrebekan itu menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar narkoba yang sering melakukan transaksi disekitar TKP.
Persisnya di gubuk milik tersangka Sartono alias Tono, selanjutnya Personel Polsek Dolok Masihul melaksanakan patroli dipimpin Kanit Patroli IPTU H.Sagala serta di ikuti Kanit IK Polsek Dolok Masihul AIPTU RJF Sianturi dan melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Dolok masihul AKP J. Panjaitan, SH.
Setelah mendapat informasi dari Kanit Patroli IPTU H. Sagala, selanjutnya Kapolsek Dolok Masihul memerintahkan terhadap anggota opsnal untuk melakukan penyelidikan serta menuju sasaran tepatnya di Dusun III Sarang Torop Desa Dolok Manampang, tepatnya di gubuk milik tersangka.
Setibanya di TKP, tersangka sedang berada di gubuk, kemudian personel Opsnal Polsek Dolok Masihul melakukan pengintaian dengan cara mengendap, namun tersangka merasa curiga dengan kehadiran personel dan membuang satu bungkus rokok warna biru.
Kemudian personel Opsnal mendekati tersangka yang setelah curiga adanya petugas, kemudian membuang bungkus rokok dan hendak masuk ke gubuk miliknya langsung mengamankan pelaku.
Kemudian dengan di dampingi Kepala Dusun III Sarang Torop Desa Dolok Manampang, Sarmin kemudian membuka isi dari bungkus rokok warna biru yang di buangnya dan di temukan 1 plastik klip transparan ukuran sedang kosong, 2 plastik klip transparan ukuran kecil berisikan butiran kristal warna putih yg diduga narkotika jenis sabu, dan 3 pipet plastik ukuran kecil.
Saat dilanjutkan penggeledahan kedalam gubuk di temukan 1 plastik klip transparan berisikan 3 butir obat dan dilakukan penggeledahan badan di temukan uang sebesar Rp20 ribu serta sebuah HP.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup kemudian tersangka bersama barang bukti tersebut di amankan ke komando Polsek Dolok Masihul untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Tersangka sudah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai dan dijerat pasal 114 , 112, UU RI No 35 tahun 2009 ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres.
Rahmat Hidayat