Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Terkait Biaya Rapid Tes Belum Bisa Diterapkan di Nunukan
TERASNKRI.COM | Nunukan – Beredarnya Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dalam hal ini Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan dengan Nomor : HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi tertanggal 6 Juli 2020 yang ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo juga mendapat perhatian dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Nunukan.
“Untuk Surat Edaran tersebut memang telah kita ketahui, yang intinya mengatur Tarif Batas tertinggi di Pelayanan Kesehatan dengan batas Rp. 150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) namun Tim Gugus Tugas Kabupaten Nunukan belum dapat melaksanakan atau meneruskan himbauan ke RSUD Nunukan, kita masih sebatas membahas di internal Tim Gugus Tugas dikarenakan kita ketahui bersama harga alat Rapid Test yang dibeli oleh Tim Gugus Tugas atau RSUD Nunukan paling murah Rp. 190.000 (Seratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah) serta ada yang harganya sampai Rp. 270.000 (Dua Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah),” jelas Juru Bicara Tim GTPP Covid-19 Kab. Nunukan Aris Suyono, SKM, Rabu (8/7/2020)
“Ada selisih dari harga dasar pembelian Rapid Test dengan himbauan Dirjen Pelayanan Kesehatan, ketika kita terapkan Surat Edaran tersebut yang menjadi pertanyaan siapa yang akan menanggung selisih dari harga tersebut…? dan semua Kabupaten/Kota di Kalimantan Utara ini menghadapi persoalan yang sama ketika kita menerapkan Surat Edaran tersebut,” imbuh Aris
Ditambahkan oleh Aris, menghadapi persoalan tersebut, saat ini Tim Kesehatan Kabupaten akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Utara terkait dengan Surat Edaran tersebut agar mendapatkan jalan keluarnya.
TN001