Pelaku Perjalanan Ke Luar Daerah, Mengacu SE No. 07 Gugus Tugas Nasional.
TERASNKRI.COM | Nunukan – Dalam melakukan perjalanan ke luar daerah, pelaku perjalanan hanya perlu mengikuti Surat Edaran No. 07 Gugus Tugas Nasional yang mempersyaratkan bahwa pelaku perjalanan membawa Kartu Identitas Diri dan juga Surat Keterangan Kesehatan serta hasil Rapid Tes atau PCR dari Rumah Sakit rujukan, tidak mempersyaratkan surat keterangan lain selain yang disebutkan di Surat Edaran.
“Memang masing – masing daerah ada menerapkan ketentuan untuk pelaku perjalanan, tapi hanya mengacu kepada 2 item tersebut (hasil Rapid tes atau PCR serta Surat Keterangan Kesehatan bebas Covid dari RS rujukan),” ungkap Aris Suyono menjawab pertanyaan awak media terkait wajib adanya Surat Keterangan selain yang disebutkan didalam Surat Edaran, Rabu 17/6/2020
“Ada daerah tujuan yang hanya mewajibkan hasil Rapid tes dan Surat Keterangan Kesehatan, namun ada juga daerah yang mewajibkan hasil PCR, seperti Kota Tarakan yang saat ini melakukan perpanjangan PSBB dan memperketat kedatangan terutama pelaku perjalanan yang akan memasuki atau menetap di Kota Tarakan meskipun ada hasil Rapid tes dan Surat Keterangan Kesehatan, Pemkot Tarakan mewajibkan di tes PCR, namun tidak berlaku bagi yang hanya melakukan transit di Kota Tarakan dan akan melanjutkan perjalanan ke daerah lain,” pungkas Aris Suyono
TN001