Lingkungan HidupNusantara

Limbah Beracun Milik PHE NSB diduga Mencemari Sungai Leubuk Pusaka Aceh Utara

Loading

TERASNKRI.COM | Langkahan – Limbah beracun diduga milik PHE NSB diduga mencemari aliran sungai Desa Leubok Pusaka kecamatan Langkahan kabupaten Aceh Utara. limbah beracun dikawatirkan berdampak buruk bagi kesehatan warga setempat.

Pengamatan media dilapangan limbah beracun mencemari aliran sungai. Terlihat air sungai bercampur minyak dan berwarna kehitaman dan tercium bau menyengat seperti amonia. Aliran sungai ini berada di dekat kilang Minyak yang dikelola oleh PHE NSB.

Baca Juga  Konsisten Wujudkan Bebas Narkotika, Rutan Rengat Gelar Razia Kamar Hunian dan Tes Urine Warga Binaan

Dilokasi juga terlihat karyawan PHE NSB sedang mengambil sampel Air yang terkontaminasi.

Menurut penuturan warga akibat limbah beracun yang mencemari aliran sungai menyebabkan ikan dan biota sungai mati. Imbas dari limbah beracun juga menyebabkan tanaman pertanian warga layu dan gagal panen. Sekedar catatan Air sungai tersebut mengalir hingga ke Kecamatan Tanah Jambo Aye Aceh Utara.

Baca Juga  Perkuat Kemitraan dengan Wartawan, Polres Minsel Gelar Acara Jumpa Pers

“Kami minta PHE bertanggung jawab terhadap limbah beracun milik PHE yang terjadi pada 24 mai lalu” tutur warga setempat, jumat (5/6/2020).

Warga menyebut limbah beracun tersebut sering mengalir ke sungai. Terutama saat kondisi curah hujan tinggi.

“Kami minta Ganti rugi dan PHE NSB segera menyelesaikan persoalan limbah ini tidak terulang karna bisa membahayakan kesehatan masyarakat” ujar warga tersebut

Baca Juga  Cepat Tanggap, TIM Zahir - Aslam Kunjungi Warga Tanjung Mulia Tertimpa Musibah Angin Puting Beliung

Dikonfirmasi terkait limbah beracun, manajer Operasional cluster A, T.KHAIRIL ANWAR F menuturkan pihaknya akan menguji kadar Air yang terkontaminasi di laboratorium.
Sedangkan terkait tuntutan ganti rugi oleh masyarakat pihaknya akan berkoordinasi dengan manajemen.

” kita akan uji dilaboratorium. Jika terbukti (terkontaminasi/red) kami akan menganti kerugian masyarakat” tutupnya.

TN001-TIM