DPRD NunukanNunukan

Bupati Nunukan Berikan Apresiasi Kepada DPRD Kab. Nunukan Terhadap Persetujuan 2 Ranperda Menjadi Perda

Loading

TERASNKRI.COM | Nunukan – Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid, SE, MM yang diwakili Asisten I Setkab Nunukan, H. Muhammad Amin, SH menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap persetujuan Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan, Selasa (2/6/2020), Asisten I membacakan Pendapat Akhir Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid, SE, MM dihadapan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Nunukan bertempat di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Nunukan.

Lebih lanjut Muhammad Amin membacakan, Setelah mendengar laporan atas hasil keputusan Panitia Khusus atas Pembahasan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang berasal dari Pemkab Kabupaten Nunukan.

Pemerintah Kabupaten Nunukan sangat mengapresiasi tentang persetujuan dua buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah yaitu Peraturan Daerah tentang Restribusi Tera/Tera Ulang dan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Investasi Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan.

“Pemda menyetujui laporan Pansus tentang persetujuan dua buah Ranperda yang berasal dari Pemkab Kabupaten Nunukan untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) yaitu Peraturan Daerah Tentang Restribusi Tera/Tera Ulang dan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Investasi Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan,” ungkap Muhammad Amin.

Baca Juga  Terima Laporan Warga, Ramsah Tinjau Lokasi Longsor

Pada kesempatan tersebut Bupati berharap, kiranya Peraturan Daerah tersebut dapat menjadi payung hukum dalam membangun dan meningkatkan kualitas Pendapatan Daerah di Kabupaten Nunukan ini.

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan Masa Sidang II tahun 2020 yang langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Hj.Rahma Leppa, didampingi masing-masing Wakil Ketua DPRD. H.Irwan Sabri SE, dan Burhanuddin SHi,MM ini, terkait dengan pembahasan dua buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan yaitu,

Pertama, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Investasi Pemerintah Daerah kabupaten Nunukan.

Kedua, Rancangan Peraturan Daerah tentang Restribusi Tera / Tera Ulang

Lebih lanjut dikatakan, terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang telah dibahas, saat ini telah memasuki pembicaraan tingkat II sebagaimana diatur dalam pasal 74 Permendagri 80 yang telah diubah dengan Permendagri 120 Tahun 2018 tentang Produk Hukum Daerah untuk selanjutnya akan dilakukan Fasilitasi dan Evaluasi oleh Kernenterian Dalam Negeri melalui Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Fasilitas dimaksud terhadap Rancangan Peraturan Daerah Invenstasi Pemerintah Daerah dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.

Selanjutnya terhadap kedua Rancangan Peraturan Daerah tersebut dimohonkan nomor registrasi sebelum dilakukan penetapan dan pengesahan oleh Kepala Daerah dengan membubuhkan tandatangan.

Baca Juga  Terkait PHK Sepihak Oleh PT SIL/SIP, Komisi I Akan Mediasi Tuntutan Karyawan

Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud secara garis besar telah disampaikan pada pembicaraan tingkat I sebagai berikut : Sebagaimana telah sampaikan sebelumnya oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah, sebagai kesimpulan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dimaksud.

Pertama, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Investasi Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan, dengan tujuan untuk meningkatkan hasil guna dalarn pelaksanaan Investasi Pemerintah Daerah serta dapat mendorong pertumbuhan, pemberdayaan dan perkembangan ekonomi. Beberapa masukan dan juga penajaman terhadap pasal ketentuan Nomor 3 tahun 2013 dengan melakukan berbagai pertimbangan agar pelaksanaannya dapat berjalan maksimal.

Baca Juga  Sosialisasikan Perda No. 3 Tahun 2024, Ketua DPRD Nunukan Ajak Masyarakat Jaga Lahan Pertanian

Kedua, terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang. Bahwa Dalam menggali potensi Pendapatan Daerah tetap berpedoman pada peraturan perundang undangan lebih tinggi, yang kemudian dalam pelaksanaannya memerlukan peraturan teknis dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah. Selanjutnya segera merumuskan ketentuan Restribusi Tera/Tera Ulang agar dapat berjalan secara maksimal.

Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui tersebut diatas sangat penting bagi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah khususnya dalam rangka peningkatan pembangunan dan pelayanan publik serta pemberdayaan masyarakat.

Harapan Pemerintah Daerah dalam hal ini kiranya Ranperda yang telah disetujui menjadi Perda akan membawa manfaat untuk kita semua.

Dalam Akhir Sambutan Bupati Nunukan yang dibacakan oleH Asisten I H. Muhammad Amin, SH, sekali lagi Bupati Nunukan mengucapkan banyak terimakasih atas atensi dan kerjasama Pemerintah Daerah dan DPRD Nunukan. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa melimpahkan Rahmat-Nya pada kita semua.

Diakhir Rapat Paripurna, dilakukan penandatangan bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan dan Unsur Pimpinan DPRD Nunukan.

TN001