DAERAHHukumKriminalNunukanTNI-POLRI

Kapolsek, Camat Bersama Dan Pamtas Kecamatan Sebuku Bubarkan Judi Sabung Ayam

Loading

www.teras-nkri.com | Nunukan – Situasi Pandemi Covid-19 yang masih menjadi Keprihatinan  Bangsa Indonesia untuk terus melakukan Sosialisasi Pysikal Distanching dan Social Distanching kepada masyarakat agar penyebar Pandemi Covid-19 segera berakhir.

Hal ini malah di manfaatkan oleh orang – orang yang tidak bertanggung jawab  di hari Raya Idul Fitri 1441 H  sekitar 60 orang di indikasi melakukan kegiatan permainan judi Sabung Ayam di desa Bebanas Kecamatan Sebuku Kabupaten Nunukan, Minggu 24/5/2020

Informasi terkait permainannya judi sabung di terima Kapolsek sebuku Iptu Edy purnoto, pada siang hari Minggu, 24 Mei pukul 13.00 wita, selanjutnya Kapolsek koordinasi dengan Camat Sebuku Rudiansyah serta Dan Pamtas Sebuku Kapten Jemmy

Sekitar pukul 14.00 wita, Kapolsek, Camat serta Dan Pamtas beserta Anggota langsung menuju ke lokasi Judi Sabung Ayam di Desa Bebanas

Baca Juga  Ditpolairud Polda Kaltara Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran Indonesia di Perairan Tarakan

Saat tiba di lokasi para pemain sudah banyak yang kabur melarikan diri dengan membawa Ayam sabung  masuk ke lokasi-lokasi Perkebunan disekitar area judi

Petugas masih menemukan beberapa Warga yang berada di Lokasi perjudian untuk segera membubarkan kegiatan judi sabung

Beberapa informasi yang didapat Petugas di Lapangan bahwa pelaku judi sabung Ayam memanfaatkan Kegiatan judi sabung Ayam  seperti hari – hari Raya maupun hari besar di manfaatkan untuk kegiatan judi sabung Ayam

Baca Juga  Polres Minsel Lumpuhkan Tersangka Kasus Curanmor, Pencurian dan Melarikan Perempuan

Setelah sekitar satu jam petugas gabungan memberi penjelasan kepada warga yang berada di TKP perjudian akhirnya seluruh warga meninggal lokasi

Dalam penyampaian kepada masyarakat camat Sebuku, Kapolsek serta Dan pamtas mengatakan, “Agar Masyarakat paham Bahwa penyakit masyarakat seperti perjudian sabung Ayam dan sebagainya tidak diperbolehkan karena dapat di ancaman dengan sanksi pidananya,” kata Kapolsek  Sebuku iptu Edy purnoto

Camat Sebuku Rudiansyah juga menghimbau agar warga dalam situasi pandemi Covid-19 untuk tidak mengumpulkan massa  apalagi seperti judi sabung

Sosialisasi kepada warga masyarakat harus terus-menerus disampaikan  baik terkait larangan kegiatan judi sabung ayam maupun mengumpulkan massa dalam situasi pandemi Covid-19 ini karna dapat mempercepat penyebaran Covid-19

Baca Juga  SOA 2024 Kembali Diluncurkan Pemkab Nunukan

Kapolres Nunukan AKBP Saiful Anwar, Sik juga sangat komitmen terhadap penegakan hukum segala Tindak kejahatan apalagi judi yang merupakan penyakit masyarakat

Hal ini di tekankan saat Kapolres memberikan Arahan di depan Jajarannya saat Apel pagi mengatakan “Sangat serius dan komitmen dalam menindak segala bentuk tindak kejahatan,
 seperti Judi , Peredaran narkoba dan lainnya” pungkas Kapolres Saiful Anwar.

TN/Humas Polres Nnkn