Tarakan Deklarasikan Kepatuhan Panduan Ibadah Idul Fitri 1 Syawal 1441 H
www.teras-nkri.com | Tarakan – Bertempat di Ruang Imbaya Kantor Wali Kota Tarakan, telah dilakukan Deklarasi Kesepakatan Bersama Kepatuhan terhadap Panduan Ibadah Idul Fitri 1 Syawal 1441 H dan Silarurahmi/Halal Bihalal di Tengah Pandemi Covid-19 Kota Tarakan, Senin 18/5/2020
Penandatanganan ini dilakukan oleh Wali Kota Tarakan, Ketua DPRD, Forkopimda, Kepala Kemenag, MUI, dan para pimpinan ormas Islam yang ada di Kota Tarakan.
Materi pokok deklarasi tersebut terdiri dari 4 poin yaitu:
1. Melaksanakan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di rumah dengan berjama’ah bersama anggota keluarga yang diyakini status kesehatannya bebas COVID-19 atau secara sendiri (munfarid).
2. Tidak melaksanakan takbir keliling, kegiatan takbir dilaksanakan di masjid/mushalla dengan menggunakan pengeras suara oleh paling banyak 5 (lima) orang termasuk tak ke masjid.
3. Silaturahmi hanya dilakukan terbatas diantara keluarga terdekat yang status kesehatannya diketahui secara pasti dan tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah tertular atau melaksanakan silaturahmi melalui media sosial dan video call atau video conference.
4. Tidak melaksanakan kegiatan Open House, halal bi halal atau kegiatan lain sejenis yang mengumpulkan/mengundang banyak orang.
TN/Humas Kota Tarakan