BB Sabu 2,397 Kg Kembali Dimusnahkan Polres Nunukan
www.teras-nkri.com | Nunukan – Polres Nunukan Kalimantan Utara melakukan pemusnahan BB Narkoba jenis Sabu sebanyak 2,397 kg yang merupakan hasil dari pengungkapan 6 kasus, Jumat 15/5/2020.
Hasil pengungkapan kasus Narkoba Jajaran Resnarkoba Polres Nunukan dalam kurun waktu Maret dan April 2020 dengan mengamankan 6 (enam) tersangka serta dan barang bukti Sabu Seberat 2,39 Kg
Data ini di beberkan Saat Acara pemusnahan BB Sabu – sabu oleh Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro,Sik,MH melalui Kabag OPS Kompol Suwandi didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Lusgi Simanungkalit
Pemusnahan disaksikan langsung enam pelaku yang bertindak selaku kurir. Mereka adalah Irianto alias Anto, Yesi Maurits, Amir bin Ardiansyah, Agus Salim, Nazruddin, dan Irwan.
Kabag Ops Polres Nunukan, Kompol Suwandi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini selundupan dari luar negeri. Keenam pelaku itu merupakan kurir.
Dari 2,397 kg sabu itu, terbanyak milik Nazruddin, yakni 2,2 kg. Nazruddin bersama sabu-nya ditangkap di Jembatan Ajikuning, Sebatik Tengah pada 19 Maret 2020.
TN001