HukumKriminal

Tukang Las Pengedar Pil Kuning Ditangkap Polres Kebumen

Loading

Tersangka BAH bersama BB

TERASNKRI.COM | Kebumen – Buruh tukang las inisial Bah (21) warga Desa Kedungpuji Kecamatan Gombong Kebumen, harus berurusan dengan polisi karena diduga mengedarkan pil hexymer secara ilegal. Tersangka ditangkap jajaran Sat Resnarkoba pada hari Sabtu 4/4/2020 di daerah Gombong.

“Dari penangkapan itu kita amankan barang bukti berupa 2 paket pil hexymer yang masing-masing paket berisi 10 butir,” jelas Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan  didampingi Kasat Resnarkoba AKP R.  Widiyanto pada konferensi pers hari Minggu, 10/5/2020.

Baca Juga  Lakukan Pencabulan, Pimpinan Ponpes di Cikande Ditangkap

Kepada penyidik, tersangka mengaku memperoleh pil kuning itu dari seseorang di Kabupaten Banyumas. Tiap satu paket yang ia beli seharga 25 ribu rupiah selanjutnya dijual 50 ribu Rupiah.

Bisnis ilegal itu ditekuni karena tersangka sudah terlanjur kecanduan pil hexymer atau pil koplo itu.

Dari keuntungan penjualannya itu, bisa ia gunakan untuk membeli paket pil hexymer untuk digunakan secara pribadi.

Baca Juga  Anak 10 Tahun Empat Kali Disetubuhi Tetangga, Terbongkar oleh Sang Kakak

Bahkan tersangka mengaku termasuk pecandu berat pil hexymer atau pil dewa itu. Sekali mengkonsumsi, tersangka bisa 10 butir bahkan lebih.

Menurutnya, tersangka harus mengkonsumsi  pil hexymer setiap hari.

Diinformasikan, penggunaan melebihi dosis pemakai obat tersebut dapat menyebabkan gangguan kesehatan serius bahkan bisa menyebabkan kematian.

Hexymer termasuk dalam psikotropika golongan IV yang peredarannya memerlukan resep dokter dan ditandai dengan lambang merah. Obat yang mengandung bahan kimia trihexyphenidyl hydrochloride itu merupakan obat depresi.

Baca Juga  Hendak Lakukan Tawuran, Belasan Remaja dan Sajam Berhasil Diamankan Oleh TPPP Jakbar

Sedangkan penyalahgunaan obat ini oleh sebagian remaja adalah trend keliru yang secara jangka panjang sangat merugikan kesehatan.

Karena perbuatannya tersangka dijerat Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun  penjara dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.

(TN86/evie)