HukumMalukuNamlea

Penyebar Hoax Pemilik Akun Fb Gahar Masbait Harus Bertanggung Jawab.

Loading

 Muhammad Ariyanto alias Bento, pemilik Warkop “Bento”

www.teras-nkri.com | Namlea – Gahar Masbait pelaku penyebar hoax yang saat ini sedang viral terkait status fbnya yang menyatakan “kalo bisa warkop bento tutup tanpa batas waktu dan orang orang yang pernah duduk bersama ngopi dan makan bersama si A, perlu di karantinakan” tulis Gahar Masbait lewat status akun fbnya.

Pemilik Warkop “Bento”, Muhammad Ariyanto alias Bento dengan nada kesal menyampaikan kepada media ini di Namlea, Minggu 19/04/2020 mengatakan dirinya sangat sesali berita hoax ini dan akan melapor masalah ini ke Polres Buru karena jelas melanggar hukum.

Baca Juga  Pasiter Kodim : Mengenal "Stunting" dan Efek pada Pertumbuhan Anak, Satgas TMMD Berikan Penyuluhan

“Berita hoax tersebut kini sudah tersebar dan sangat merugikan saya selaku pemilik warkop dan nama baik warkop, dengan ini saya menegaskan terhadap Gahar Masbait harus segera mengklarifikasi berita hoaxnya di media cetak, mediaonline dan media sosial lainya.kalau tidak bertanggung jawab saya akan laporkan akun ini ke Polres Pulau Buru” tegas Bento

Ditambahkan oleh Bento, Gahar Masbait sudah pernah dihubungi oleh temanya untuk menghapus status tersebut, namun status fbnya tetap masih ada hingga saat ini.

Baca Juga  Coba Pukul Petugas dan Larikan Diri, Kambuhan Ini Dihadiahi Timah Panas

“Untuk itu saya akan melaporkan secara resmi akun Facebook atas nama Gahar Masbait Bento, besok senin 20/04/2020, ke Polres Pulau Buru dengan delik pencemaran nama baik dan berita hoax” tutur Bento

“Terkait berita hoax yang disebar melalui akun FB tersebut, kini warkop sepi dan sunyi bahkan semua orang ketakutan, jelas ini sangat merugikan warkop secara materiil dan utamanya saya secara moril selaku pemilik” tambah Bento.

Baca Juga  Tersangka Begal Disergap Team Opsnal "Scorpions" Sat Reskrim Polres Sergai

“Saya harap penyebar berita hoax akan dikenakan KUHP, Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta tindakan ketika ujaran kebencian telah menyebabkan terjadinya konflik sosial” pungkas Bento.
(TN/Adam’s)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *