Covid-19HukumInternasionalKesehatan

Raja Maroko Memberi Pengampunan bagi 5.654 Tahanan

Loading

Raja Maroko YM Mohammed VI

www.teras-nkri.com | Rabat – Raja Maroko, YM Mohammed VI telah memberikan pengampunan kepada 5.654 tahanan dan memberi perintah untuk mengambil semua tindakan yang diperlukan agar memperkuat perlindungan tahanan di penjara, khususnya terhadap penyebaran epidemi virus coronavirus. Demikian disampaikan kementerian kehakiman negara monarkhi itu, pada hari Minggu, 5 Maret 2020 di Rabat.

Baca Juga  Harap Pemerintah Menindak lanjuti Rumah Sakit USU diduga Malpraktek Bayi Tidak Berdosa

“Sebagai bagian dari perhatian yang diberikan oleh Yang Berdaulat kepada tahanan di lembaga pemasyarakatan dan rehabilitasi, Komandan Setia telah memberikan pengampunan untuk 5.654 tahanan,” Kementerian mengungkapkan dalam release yang dikeluarkan hari Minggu itu.

Para tahanan yang diberikan pengampunan kerajaan dipilih berdasarkan kriteria pertimbangan kemanusiaan dan kriteria obyektif. Kriteria tersebut antara lain terkait dengan usia tahanan, kondisi kesehatan mereka, lamanya penahanan, serta perilaku yang baik dan disiplin yang telah mereka tunjukkan sepanjang penahanan mereka. Demikian kata sumber itu.

Baca Juga  Bareskrim Bongkar Peredaran Uang Palsu Senilai Rp. 3 Milyar

Mengingat keadaan luar biasa terkait dengan protokol darurat kesehatan, proses ini akan dilakukan secara bertahap.

Sesuai dengan instruksi Kerajaan, penerima (para tahanan – red) manfaat dari pengampunan yang diberikan Raja ini akan berada dalam pengawasan, melakukan tes medis, serta karantina yang diperlukan, di rumah mereka, untuk menjaga keamanan mereka.

Baca Juga  Polisi Bongkar Komplotan Prostitusi Online di Balangan, Seorang Pelajar Berhasil Diselamatkan

“Yang Mulia Raja Mohammed VI juga memberi perintah untuk mengambil semua langkah yang diperlukan untuk memperkuat perlindungan para tahanan, khususnya terhadap penyebaran epidemi coronavirus,” kata Pejabat Kementerian itu. (TN/***)

Sumber: Press release Kedubes Maroko untuk Indonesia di Jakarta

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *