Covid-19KesehatanNASIONAL

Presiden Minta Aturan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Skala Besar Disiapkan

Loading

Pressiden Joko Widodo

TERASNKRI.COM | Pemerintah terus berupaya untuk menangani pandemi virus korona atau Covid-19 di Indonesia, termasuk memutus rantai penyebarannya. Presiden Joko Widodo meminta agar kebijakan pembatasan sosial maupun pembatasan fisik berskala besar dilakukan lebih tegas, lebih disiplin, dan lebih efektif.

Hal tersebut disampaikan Presiden saat memberikan pengantar dalam rapat terbatas yang digelar secara telekonferensi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin, 30 Maret 2020.

Baca Juga  Kondisi Terkini Kinerja Gustu Covid-19 Kab. Buru, Tes Swab 5 Orang Terdeteksi Rapidtes, 3 Orang Lanjut PCR Dan 1 Orang Kontak Erat Pasien Covid-19

“Saya juga minta dan pastikan bahwa apotek dan toko-toko penyuplai kebutuhan pokok bisa tetap buka untuk melayani kebutuhan warga dengan tetap menerapkan protokol jaga jarak yang ketat,” kata Presiden.

Sejalan dengan kebijakan tersebut, pemerintah juga segera menyiapkan program perlindungan sosial dan stimulus ekonomi bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pelaku usaha, dan pekerja informal.

Baca Juga  Presiden Minta Bansos Disalurkan Awal Januari untuk Ungkit Daya Beli Masyarakat

“Ini nanti yang akan segera kita umumkan kepada masyarakat,” imbuhnya.

Dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial berskala besar tersebut, Presiden meminta agar segera disiapkan aturan pelaksanaannya yang lebih jelas sebagai panduan-panduan untuk provinsi, kabupaten, dan kota. Presiden kembali mengingatkan bahwa kebijakan kekarantinaan kesehatan termasuk karantina wilayah adalah kewenangan pemerintah pusat, bukan kewenangan pemerintah daerah.

Baca Juga  Presiden Jokowi Resmikan Jalan Tol Binjai-Langsa Seksi I Binjai-Stabat

“Saya berharap seluruh menteri memastikan bahwa pemerintah pusat-pemerintah daerah harus memiliki visi yang sama, harus satu visi, memiliki kebijakan yang sama, semuanya harus dikalkulasi, semuanya harus dihitung, baik dari dampak kesehatan maupun dampak sosial ekonomi yang ada,” tandasnya.

(BPMI Setpres)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *