Covid-19EkonomiNASIONAL

Presiden: Pangkas Anggaran Nonprioritas dan Alihkan pada Penanganan Covid-19

Loading

 

www.teras-nkri.com | Jakarta – Presiden Joko Widodo kembali mengingatkan kepada seluruh jajarannya di Kabinet Indonesia Maju serta para kepala daerah untuk memangkas rencana belanja yang tidak prioritas. Sebelumnya, Kepala Negara juga meminta realokasi APBN dan APBD untuk kegiatan prioritas penanganan Covid-19.

“Ini perlu saya sampaikan, saya perintahkan ini kepada semua menteri, gubernur, bupati, dan wali kota agar memangkas rencana belanja yang tidak prioritas di APBN maupun APBD,” ujarnya melalui telekonferensi dari Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 24 Maret 2020.

Baca Juga  Presiden Prabowo Disambut Meriah di Pembukaan Apel Kasatwil Polri 2024

“Anggaran-anggaran perjalanan dinas, pertemuan-pertemuan, belanja-belanja lain yang tidak dirasakan langsung oleh masyarakat segera dipangkas karena kondisi fiskal kita sekarang ini bukan sebuah kondisi yang enteng,” imbuh Presiden.

Berkaitan dengan hal tersebut, Kepala Negara menekankan bahwa pekan lalu dirinya telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 untuk memfokuskan kembali segala kegiatan, realokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Inpres tersebut menjadi landasan hukum yang dapat digunakan untuk keperluan dimaksud.

Baca Juga  Pergerakan Masyarakat saat Libur Nataru Diprediksi Capai 110 Juta Orang, Polri Siapkan Strategi Lalu Lintas

“Landasan hukumnya sudah jelas. Minggu yang lalu hari Jumat tanggal 20 Maret 2020 telah saya tanda tangani Inpres Nomor 4 Tahun 2020. Sekali lagi, bukan hanya penanganan kesehatan untuk masyarakat tetapi juga untuk penanganan dampak ekonomi masyarakat lewat bantuan-bantuan sosial,” ujarnya.

Baca Juga  Ketum JMSI Ajak Masyarakat Pers Nasional Kawal Dua Kebijakan Prabowo

Untuk diketahui, setelah Inpres tersebut disahkan, kementerian dan lembaga diminta segera merevisi anggaran dan mengajukannya kepada Menteri Keuangan. Selain itu, Inpres tersebut juga mengatur agar kementerian dan lembaga mempercepat pelaksanaan pengadaan barang dan jasa untuk penanggulangan Covid-19 dengan memperluas serta mempermudah akses sesuai Undang-Undang Penanggulangan Bencana dan aturan turunannya.

(TN / https://www.presidenri.go.id)