Diperiksa KPK, Riezky Aprilia: Saya Tidak Tahu Soal Masalah PAW Harun Masiku.
Anggota DPR Fraksi PDIP, Riezky Aprilia usai diperiksa KPK (foto: Okezone.com/Arie)
JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Riezky Aprilia rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penetapan Anggota DPR RI Pergantian Antar Waktu (PAW). Ia diperiksa untuk penyidikan tersangka Harun Masiku (HM).
Usai diperiksa, Riezky enggan membeberkan materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik. Intinya, kata Riezky, ia tidak tahu-menahu soal proses PAW Anggota DPR Harun Masiku yang berujung rasuah.
“Intinya saya tidak tahu-menahu masalah PAW-PAW-an ini, karena saya tahunya saya kerja buat Sumatera Selatan, buat konstituen saya, sesuai amanah partai,” ujar Riezky di pelataran Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2020).
Riezky pede tidak akan digantikan posisinya di DPR oleh Harun Masiku. Sebab, kata dia, partai tempatnya bernaung yakni PDIP, dipimpin oleh seorang perempuan.
“Enggak ada lah. Partai ini kan ibu ketumnya itu perempuan, saya perempuan, Ketua DPR perempuan, semua perempuan. Masa (disuruh mundur), ya enggak lah,” ucapnya.
Untuk diketahui, PDIP memutuskan melimpahkan suara Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia ke Harun Masiku. Almarhum Nazarudin Kiemas merupakan peraih suara terbanyak di Dapil Sumatera Selatan 1 dan mendapatkan satu kursi di DPR.
Namun, Nazarudin meninggal sebelum menjabat sebagai Anggota DPR. KPU memutuskan bahwa Caleg asal PDIP, Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin. Sebab, Riezky merupakan peraih suara tertinggi kedua setelah Nazarudin di Dapil Sumsel 1.
Keputusan KPU berbeda dengan PDIP yang menginginkan Harun sebagai pengganti Nazarudin. Padahal, suara Harun terpaut jauh dibawah Riezky Aprilia. Proses itu kemudian berujung rasuah yang menyeret mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
KPK sendiri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPR RI. Empat tersangka tersebut yakni, Wahyu Setiawan (WSE), mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).
Kemudian, Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Harun Masiku (HAR) dan pihak swasta, Saeful (SAE). Wahyu dan Agustiani ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Harun dan Saeful merupakan pihak yang memberikan suap.
Namun, saat ini KPK baru menahan Wahyu Setiawan, Saeful, dan Agustiani Tio Fridelina. Sedangkan Harun Masiku, saat ini masih diburu oleh KPK. KPK sudah mendaftarkan Harun Masiku ke Polri sebagai buronan.
Dalam perkara ini, Wahyu diduga meminta fee sebesar Rp900 juta untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR pengganti Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia. Namun Wahyu baru akan menerima Rp600 Juta dari proses pelolosan tersebut.
Uang Rp600 Juta dibagi dalam dua tahapan. Pada tahapan pertama, ada aliran suap Rp400 juta yang saat ini masih didalami sumbernya. Hanya saja, Wahyu hanya menerima senilai Rp200 Juta dari total Rp400 Juta. Sisanya atau senilai Rp200 Juta, diduga digunakan oleh pihak lain.
Sumber : Okezone