HukumKriminalNusantara

Sukses Curi Mesin Air, Butak Ditangkap Saat Curi Burung Kecial

Loading

TERASNKRI.COM | NTB, Mataram—RW alias Butak (23 tahun), warga Kelurahan  Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela Kota Mataram ditangkap Tim Opsnal Polsek Pagutan. Butak ditangkap karena diduga mencuri dibeberapa lokasi berbeda. Diantaranya mencuri mesin pompa air BTN Griya Pagutan Indah. Pelaku memanjat tembok rumah korban dengan menggunakan potongan bambu. ‘’ Pelaku awalnya mencuri mesin pompa air di Pagutan tanggal 20 Oktober 2020. Dia sendirian yang mencuri mesin air,’’ ungkap Kapolsek Pagutan, Iptu Ketut Artana, Senin (02/11/2020).

Baca Juga  Menjelang Tahun Baru RSUP Kandou Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19

Penangkapan Butak bukan pada saat mencuri pompa air. Masih di hari yang sama. Butak dengan dibantu rekannya. Mencuri beberapa saat setelah mencuri burung kecial di BTN Kekalik, Kecamatan Sekarbela Kota Mataram. Aksinya terhenti setelah diketahui pemilik burung. Butak sempat kabur tapi berhasil diamankan oleh warga sekitar.  ‘’ Diamankan oleh warga radius 200 meter dari TKP pencurian burung. Tapi temennya berhasil kabur dan sekarang masih dalam pengejaran,’’ bebernya.

Baca Juga  Ketua PRIMA Ende Ajak Masyarakat Kabupaten Ende Gabung dengan Partai PRIMA

Dari hasil interogasi dan pemeriksaan. Butak bukan pelaku sembarangan. Lelaki 23 tahun itu ternyata diduga mencuri ditiga lokasi lainnya. Seperti mencuri sepeda di Pagutan. Butak juga diduga sebagai pelaku kepruk kaca mobil di wilayah Ampenan. Kini aksinya terhenti karena mendekam dibalik jeruji Polsek Pagutan. ‘’ Kita memiliki sejumlah LP yang mengarah ke pelaku. Dari curi sepeda hingga kepruk kaca mobil juga,’’ tuturnya.

Baca Juga  Kawasan Bebas Narkotika, KPLP Kelas IIA Binjai Rinaldo A. Tarigan Pimpin 25 Anggota Lakukan pengeledahan Setiap Blok Kamar Hunian

Sejumlah barang bukti dari tindak pidana yang dilakukan Butak diamankan polisi.  Yaitu 1 ekor burung kecial. 1 buah mesin pompa air warna putih. 1 buah potongan bambu yang digunakan pelaku memanjat tembok rumah korban.

Dengan sejumlah kasus pencurian yang dilakukan. Pelaku terancam dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Rahmat Hidayat

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *