HukumNarkotikaNunukan

Coba Selundupkan Sabu 7 Kg, Mantan Dosen Ditangkap di Perbatasan

Loading

TERASNKRI.COM | Nunukan – Adalah Basri, SE Bin Abdul Rasyid, laki – laki (51 thn) beralamat di desa Rumpa Kecamatan Mapilli Kab. Polewali Mandar Sulbar pada hari Selasa (21/07/2020) dalam pemeriksaan rutin Pos Dalduk Satgas Pamtas Yonif 623/BWU di Aji Kuning Kec. Sebatik Barat Kab. Nunukan berhasil diciduk ketika berusaha membawa narkotika golongan 1 jenis sabu – sabu kewilayah Indonesia.

Kronologis penahanan tersangka Basri, SE  Bin Abdul Rasyid diungkapkan oleh Dansatgas Pamtas Yonif 623/BWU Letkol.Inf.Yordania pada konpers dihadapan awak media di Mapolres Nunukan, Senin (27/07/2020)

“Seperti biasa anggota Satgas Pamtas melakukan kegiatan rutin jaga 1 x 24 jam, pada hari Selasa (21/07/2020) kondisi air lagi surut sekira jam 9 atau 10 wita sehingga perahu yang masuk dari wilayah Malaysia tidak sampai ke dermaga pendaratan sebagaimana biasanya, sehingga para penumpang perahu tersebut langsung menuju ke kendaraan umum yang sudah menunggu” ungkap Dan Satgas.

Baca Juga  Kuasa Hukum Yessi Irmadani Ajukan Perlindungan Hukum Terkait Dugaan Malpraktek

“Anggota yang berjaga tetap  melakukan tugasnya dengan memeriksa setiap bawaan para penumpang tadi,  Basri ini ketika hendak diperiksa barang bawaannya menyampaikan kepada anggota kita, agar barang bawaanya diperiksa didalam  Pos Dalduk dikarenakan ada “barang” yang dibawanya” imbuh  Dan Satgas.

“Anggota kita bingung dengan maksud “barang” yang disampaikan oleh Basri dan semakin menambah kecurigaan anggota hingga terus melakukan pemeriksaan barang sesuai dengan protap serta tetap berlaku sopan sesuai dengan petunjuk agar setelah pemeriksaan barang – barang bawaan para penumpang untuk dirapikan kembali, ketika bawaan Basri  dibuka, ternyata terdapat bungkusan serbuk putih sebanyak tujuh bungkus yang diduga narkotika jenis sabu – sabu dan diperkirakan beratnya mencapai 7 kg,” jelas Dan Satgas

Kapolres Nunukan AKBP Saiful Anwar pada kesempatan yang sama menyampaikan bahwa  tersangka Basri, SE Bin Abdul Rasyid yang kasusnya telah diserahkan ke Sat. Narkoba Polres Nunukan dari Satgas Pamtas 623/ pada Selasa 22/07/2020 akan terus dikembangkan.

Baca Juga  Universitas Terbuka (UT) Tarakan Selenggarakan OSMB di Kabupaten Nunukan

Saiful Anwar sangat mengapresiasi atas keberhasilan penangkapan ini oleh Pos Dalduk Aji Kuning Satgas Pamtas Yonif 623/BWU dan memberikan penghargaan.

“Semua peredaran barang haram ini berasal dari wilayah Malaysia, mau besar ataupun keci dan ini sangat deras masuknya kedalam wilayah Indonesia dikarenakan banyaknya jalur – jalur tikus disepanjang perbatasan Indonesia-Malaysia” ujar Kapolres

“Berapa banyak anak bangsa yang berhasil diselamatkan dengan tangkapan sebanyak ini, bisa dibayangkan jika 1 gram sabu sedikitnya digunakan 2 orang saja, maka berapa ribu anak bangsa yang teracuni mentalnya dengan barang haram ini” tambah Kapoles

Basri, SE Bin Abdul Rasyid yang di dalam Kartu Tanda Penduduknya berprofesi sebagai Dosen ini bertugas sebagai kurir dimana sabu – sabu ini milik seorang bandar yang ada di Tawau Malaysia bernama Kilang dan akan dibawa ke Sidrap Sulawesi Selatan dengan upah Rp. 40 Juta perkilonya, Basri menerima pekerjaan sebagai kurir dikarenakan tergiur dengan upah tersebut dan sangat membutuhkan untuk keperluan membayar utang tersangka, namun upahnya belum dia terima, masih sebatas janji dari Kilang dan ini kali ketiga Basri membawa barang haram tersebut ke wilayah hukum Indonesia.

Baca Juga  Mendapat Predikat Masjid Percontohan Tingkat Nasional, Masjid Al - Azka Gelar Tasyakuran

Ketika ditanyakan oleh awak media terkait dengan profesinya sebagai dosen, Basri mengakui bahwa dirinya pernah menjadi dosen di sebuah perguruan tinggi di Polewali Mandar Sulawesi Barat, hanya saja sudah sekitar 5 tahun dirinya sudah tidak mengajar lagi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, mantan dosen ini dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang membawa ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.