NunukanPemkab Nunukan

Pemkab Nunukan dan Taspen Sosialisasikan Hak serta Program Jaminan bagi ASN

Loading

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan bersama PT Taspen (Persero) Cabang Tarakan menggelar Sosialisasi Program Taspen Group dan Hak bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Nunukan. Kegiatan berlangsung di Ruang Serbaguna Lantai 5 Kantor Bupati Nunukan, Selasa (3/11/2026).

Sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada ASN mengenai hak, kewajiban, prosedur pengurusan klaim, serta berbagai program perlindungan Taspen, khususnya bagi pegawai yang akan memasuki masa purna tugas.

Dalam sambutan Bupati Nunukan yang dibacakan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Nunukan, H. Muhammad Amin, S.H., disampaikan bahwa masa pensiun bukanlah akhir dari pengabdian, melainkan awal kehidupan baru yang perlu dipersiapkan secara matang.

Bupati berharap melalui kegiatan tersebut ASN dapat memahami secara menyeluruh hak dan manfaat program Taspen. Ia juga mengingatkan agar ASN tidak ragu berkonsultasi mengenai hal-hal yang belum dipahami, termasuk prosedur administrasi pengurusan pensiun.

Baca Juga  TP PKK Sebatik Timur Raih Tiga Prestasi, Camat Apresiasi Kerja Keras Kader

Menurutnya, iuran yang disisihkan setiap bulan bukan sekadar potongan gaji, tetapi merupakan investasi untuk menjamin kesejahteraan di masa depan.

Sejumlah program yang diperkenalkan dalam sosialisasi tersebut meliputi Tabungan Hari Tua (THT), program pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM). Taspen juga mengembangkan layanan digital seperti Taspen Care dan E-Klaim, serta program Wirausaha Pintar bagi ASN yang akan memasuki masa pensiun.

Bupati turut mengapresiasi PT Taspen Cabang Tarakan atas pelaksanaan sosialisasi tersebut. Ia berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan, disertai peningkatan kualitas pelayanan bagi ASN, khususnya yang bertugas di wilayah perbatasan.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Nunukan, Kaharuddin, dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan hasil kerja sama BKPSDM dengan Taspen Cabang Tarakan.

Tujuannya untuk memberikan pemahaman mengenai manfaat program Taspen, hak dan kewajiban ASN menjelang pensiun, serta proses dan persyaratan administrasi pengurusan pensiun.

Baca Juga  Perubahan APBD 2026, Pemkab Nunukan Fokus Pertanian hingga Pelayanan Publik

Selain itu, kegiatan ini diharapkan memperkuat koordinasi antara BKPSDM, perangkat daerah, bendahara, dan pihak Taspen agar pelayanan bagi ASN yang memasuki masa purna tugas dapat berjalan optimal.

Peserta sosialisasi terdiri atas ASN di lingkungan Pemkab Nunukan yang akan memasuki masa pensiun serta para kepala subbagian umum dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Branch Manager Taspen Tarakan, Muhammad Fadhli, menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Nunukan atas dukungan dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut.

Ia juga memperkenalkan inovasi layanan Klaim Otomatis yang ditujukan khususnya bagi ASN yang akan memasuki masa purna tugas pada 2027 mendatang.

Klaim Otomatis merupakan layanan proaktif melalui kolaborasi antara instansi pemerintah dan Taspen untuk memproses hak pensiun serta Tabungan Hari Tua sebelum batas usia pensiun tiba.

Melalui layanan tersebut, calon pensiunan tidak perlu datang langsung ke kantor Taspen untuk mengajukan klaim. Taspen menargetkan pembayaran manfaat THT sekaligus gaji pensiun pertama dapat diterima tepat tanggal 1 pada bulan berlakunya Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pensiun.

Baca Juga  Bupati Nunukan Hadiri Kenal Pamit Kapolda Kaltara, Perkuat Sinergi Keamanan Daerah

Dengan demikian, ketika ASN menerima gaji aktif terakhir pada bulan berjalan, manfaat THT dan gaji pensiun pertama diharapkan langsung masuk ke rekening pada tanggal 1 bulan berikutnya tanpa jeda penghasilan.

Namun, Fadhli menegaskan bahwa keberhasilan layanan tersebut membutuhkan sinergi seluruh pihak terkait.

Calon pensiunan diminta melengkapi dokumen administrasi pribadi dan kedinasan secara akurat serta lebih awal. BKPSDM bertanggung jawab memastikan pemutakhiran data kepegawaian dan penerbitan Surat Keputusan (SK) Pensiun tepat waktu.

Sementara itu, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) diharapkan mempercepat dan memastikan ketepatan penerbitan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) gaji aktif.

Melalui sosialisasi ini, Pemkab Nunukan berharap ASN semakin memahami hak-hak kepegawaiannya serta mampu mempersiapkan masa pensiun dengan lebih baik, sehingga masa purna tugas dapat dijalani secara aman, nyaman, dan sejahtera. (TN/Prokompim Nnkn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

      

Loading