Imigrasi Nunukan Bina Empat Desa, Warga Perbatasan Didorong Pahami Aturan Sebelum Melintas
![]()


TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan memperkuat edukasi keimigrasian melalui Program Desa Binaan Imigrasi. Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat perbatasan mengenai prosedur perjalanan ke luar negeri sekaligus mencegah TPPO, TPPM dan keberangkatan secara nonprosedural.
Program tersebut menyasar empat wilayah, yakni Desa Aji Kuning, wilayah Kecamatan Nunukan Timur, Desa Mansalong di Kecamatan Lumbis, serta Desa Long Midang di Kecamatan Krayan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Adrian Soetrisno, mengatakan pendekatan langsung ke masyarakat menjadi bagian dari pembinaan dan sosialisasi agar warga memperoleh informasi keimigrasian sebelum melakukan aktivitas lintas negara.
“Kegiatan Imigrasi hari ini pada dasarnya merupakan bagian dari pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat. Kita ingin masyarakat memahami berbagai layanan dan kegiatan yang dilakukan Imigrasi, sehingga ke depan tidak terjadi lagi persoalan maupun permasalahan lainnya,” kata Adrian pada awak media, Senin (21/9/2026).
Menurut Adrian, wilayah Nunukan memiliki karakteristik khusus sebagai kawasan perbatasan dengan mobilitas masyarakat yang cukup tinggi. Karena itu, masyarakat perlu memahami dokumen, prosedur dan ketentuan sebelum bepergian atau bekerja ke luar negeri.
Dalam pelaksanaannya, Imigrasi Nunukan melibatkan Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) sebagai penghubung antara petugas Imigrasi dan masyarakat di wilayah binaan.
PIMPASA berperan dalam memberikan edukasi, pelayanan, pembinaan serta pencegahan terhadap potensi pelanggaran keimigrasian.
Program tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap risiko tindak pidana perdagangan orang (TPPO), tindak pidana penyelundupan migran (TPPM) maupun keberangkatan ke luar negeri melalui jalur tidak resmi.
Informasi mengenai dokumen perjalanan dan prosedur resmi dinilai penting agar masyarakat tidak mudah menerima tawaran perjalanan atau pekerjaan ke luar negeri yang tidak memiliki kejelasan.
Adrian menegaskan, pendekatan berbasis desa memungkinkan masyarakat berkonsultasi secara langsung dengan petugas sebelum melakukan perjalanan.
“Prinsipnya, masyarakat dibekali informasi sebelum persoalan terjadi, bukan setelah berhadapan dengan masalah,” ujarnya.
Program Desa Binaan Imigrasi Nunukan menjadi salah satu upaya memperkuat perlindungan masyarakat di wilayah perbatasan. Program tersebut diarahkan untuk mendekatkan edukasi dan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat yang berada jauh dari pusat pelayanan.
“Ke depan, Imigrasi Nunukan menargetkan penambahan lokasi pilot project agar jangkauan pembinaan dan edukasi semakin luas” pungkas Adrian Soetrisno.
Bagi masyarakat perbatasan, pemahaman terhadap aturan keimigrasian tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan administrasi. Pengetahuan yang memadai sejak awal juga menjadi bagian dari upaya mencegah keberangkatan nonprosedural serta melindungi masyarakat dari risiko perdagangan dan penyelundupan manusia. (shr)
