Penemuan Jasad Bayi di Sebatik, Polisi Amankan Perempuan 21 Tahun
![]()


TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA — Jajaran Pores Nunukan mengamankan seorang perempuan berinisial N (21) yang diduga berkaitan dengan penemuan jasad bayi perempuan dalam sebuah tas di Jalan Jenderal Sudirman, RT 004, Desa Padaidi, Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Jasad bayi tersebut ditemukan warga pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 17.20 WITA. Penemuan bermula ketika seorang warga yang berhenti di pinggir jalan untuk buang air kecil melihat sebuah tas berwarna hitam dikerumuni lalat.
Karena curiga, warga tersebut memeriksa tas dan menemukan jasad bayi di dalamnya. Ia kemudian meminta bantuan warga sekitar untuk memastikan temuannya sebelum melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Kapolres Nunukan AKBP Ruslaeni, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Idris pada media ini, Minggu (30/8/2026) melalui pesan tertulis menyampaikan kronologis diamankannya N terkait kasus penemuan jasad bayi tersebut.Â
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan terduga pembuang bayi mengarah kepada N, warga Kecamatan Sebatik Timur, keterangan dari N, dirinya melahirkan seorang bayi pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 12.30 WITA di kamar mandi rumahnya tanpa bantuan tenaga medis maupun orang lain, setelah melahirkan N sempat menggendong dan menyusui bayi tersebut sebelum membaringkannya di atas kasur.” jelas Idris.
Dilanjutkan oleh Idris, beberapa jam kemudian, N mengaku melihat bayi tersebut sudah tidak bernapas. Dalam kondisi panik, ia kemudian memasukkan bayi ke dalam sebuah tas dan membawanya menggunakan sepeda motor menuju wilayah Desa Padaidi.
Tas berisi bayi tersebut kemudian diletakkan di pinggir Jalan Jenderal Sudirman, RT 004, Desa Padaidi. N selanjutnya meninggalkan lokasi.
“Dua hari kemudian, N mengetahui adanya penemuan jasad bayi tersebut setelah melihat unggahan status WhatsApp milik temannya. Informasi itu membuatnya panik dan cemas” tambah Idris.
Untuk pengembangan lebih lanjut, penyidik juga meminta keterangan dari seorang pria berinisial A yang mengaku memiliki hubungan asmara dengan N. Kepada penyidik, A menerangkan bahwa dirinya mengetahui N dalam kondisi hamil sejak Maret 2026 dan mengaku pernah berhubungan dengan N.
A juga mengungkapkan bahwa keduanya sempat membicarakan upaya menggugurkan kandungan dan mengaku pernah memesan obat untuk tujuan tersebut. Namun, upaya tersebut disebut tidak berhasil.
Dalam perkembangan penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, antara lain satu lembar daster hitam, satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride beserta kuncinya, plastik bening, satu unit tablet Redmi warna merah muda, pakaian dalam, CD, celana pendek serta satu buah goodie bag berwarna hitam merek D’yana.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian peristiwa, termasuk kondisi bayi sebelum dimasukkan ke dalam tas serta unsur hukum yang dapat dikenakan terhadap terduga pelaku.
“Keterangan N dan para saksi masih menjadi bagian dari proses penyidikan. Polisi juga akan mengandalkan hasil pemeriksaan medis dan alat bukti lainnya untuk mengungkap secara utuh penyebab kematian bayi tersebut” pungkas Ipda Idris. (TN/Hms Polres Nunukan)
