Kepala Dishut Kaltara Nur Laila, S. Hut., M.Si, melalui Kasubbag Perencanaan Dishut Kaltara, Mohammad Toha, menjelaskan bahwa pengadaan tersebut bukan merupakan pengadaan langsung milik Dishut Kaltara, melainkan milik UPTD KPH Kabupaten Malinau.

Baca Juga  Penguatan Tata Kelola Keuangan, Pemprov Siapkan Sejumlah Langkah Strategis

“Pengadaan tersebut merupakan pengadaan UPTD KPH Malinau, bukan pengadaan Dinas Kehutanan Provinsi,” kata Mohammad Toha.

Mohammad Toha menerangkan, paket pengadaan tersebut tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Dishut karena sistem administrasi masih terintegrasi. Sebagai unit kerja di bawah Dishut Kaltara, RUP UPTD KPH Malinau masih berada dalam satu sistem dengan RUP Dinas Kehutanan Provinsi.

Meski demikian, seluruh tahapan pengadaan mulai dari perencanaan hingga pemesanan dilakukan secara mandiri oleh UPTD KPH Malinau melalui mekanisme e-purchasing pada e-Katalog sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  KPwBI Kaltara Soft Launching 'Pelabuhan SIAP QRIS' di Liem Hie Djung Nunukan, Dorong Digitalisasi Transportasi Laut

“Saat ini proses pengadaan masih berjalan melalui e-Katalog sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Sementara itu, pihak UPTD KPH Kabupaten Malinau melalui Subhan menjelaskan bahwa nilai lebih dari Rp100 juta yang sempat menjadi perhatian merupakan pagu anggaran awal yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Setelah melalui proses belanja elektronik, nilai kontrak pengadaan menjadi lebih efisien. Nilai surat pesanan tercatat sebesar Rp76 juta sebelum pajak, kemudian menjadi Rp83 juta setelah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.

Baca Juga  Wali Kota Tarakan Lepas Kontingen PWI Menuju Porwada II Kaltara di Nunukan

Dengan demikian, pengadaan tersebut menghasilkan efisiensi anggaran dibandingkan pagu awal yang telah disiapkan dalam DPA.

Pengadaan kendaraan operasional tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas UPTD KPH Malinau dalam pengelolaan kawasan hutan dan pelayanan kehutanan di wilayah kerjanya. (TN/DKISP Kaltara)