BuruMalukuNusantara

DRPD Dukung Langkah Pangdam Pattimura Tertibkan Tambang Gunung Botak

Loading

TERASNKRI.COM | BURU, MALUKY – Wakil Ketua DPRD kabupaten Buru Jaidun Saanun menyatakan dukungannya terhadap langkah Penertiban gunung botak yang di lakukan oleh TNI di bawah komando Pangdam XV/ Pattimura Mayjen Dody Triwantoro. Dia berharap penertiban ada solusi nyata.

Jika terdapat koperasi yang tidak mengurus kelengkapan izin tersebut namun tetap melakukan aktivitas penambangan, maka harus di berikan tindakan tegas, termasuk evaluasi hingga pencabutan izin.ia juga menyoroti adanya informasi bahwa beberapa koperasi telah melakukan penjualan atau pembagian ID card kepada masyarakat. jika benar, hal ini merupakan pelanggaran yang harus di pertanggung jawabkan, terutama menjelang penertiban yang akan di lakukan dalam waktu dekat.

Baca Juga  Sukses Kawal Arus Baik Penumpang Via KM Ciremai & KM Nggapulu dengan Pelayanan Sepenuh Hati

Jaidun menegaskan dukungan penuh terhadap penertiban untuk menghentikan aktivitas penambang ilegal yang merusak lingkungan.

Di sisi lain, kepala dinas SDM juga berharap harus bergerak cepat dalam menerbitkan izin yang di ajukan oleh koperasi pemegang IPR agar mereka dapat beroperasi secara legal.

Selain itu, koperasi di wajibkan menyediakan fasilitas pengolahan sendiri, bukan melakukan pengolahan di lokasi tambang seperti di gunung botak, karena hal tersebut bertentangan dengan regulasi.

Baca Juga  Musdes Pantai Sederhana Ricuh, Perangkat Desa Bantah Ada Pemukulan dalam Forum

Bagi koperasi yang telah memenuhi seluruh persyaratan perijinan, Pemerintah provinsi harus memberikan kesempatan untuk segera beroperasi di wilayah gunung botak, sehingga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Ia menekankan bahwa kawasan tersebut selama ini menjadi sumber penghidupan banyak orang dan tidak boleh di biarkan tampa kepastian manfaat, khususnya bagi masyarakat kabupaten buru.

Lebih lanjut Jaidun menekankan pentingnya perlindungan hak masyarakat adat dan penambang lokal dalam tata kelola pertimbangan legal.
Evaluasi menyeluruh terhadap administrasi koperasi pemegang ipr.penegakan hukum secara tegas terhadap tambang Ilegal, termasuk pelaku penggunaan zianida, mercury dan penyalagunaan BBM.dukung penuh terhadap satuan tugas penertiban kawasan hutan.
Penijauan ijin IPPKH.penindakan terhadap pembeli atau penadah emas hasil tambang ilegal.

Baca Juga  Upacara Serah Terima Jabatan Wakapolres Buru, Kompol Akmil Djapa Digantikan Kompol Jufri Jawa

Ditegaskan lagi, penertiban harus di iringi dengan solusi nyata agar tercipta tata kelola pertambangan yang legal, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (GP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *