Tuntut Pengembalian Pulau Sebaung, Tokoh Adat Sembakung Datangi DPRD Nunukan
![]()

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Sejumlah tetua dan tokoh adat dari Kecamatan Sembakung mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Nunukan pada Senin (18/5/2026). Mereka mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Nunukan untuk memasukkan kembali Pulau Sebaung (Sembakung 2) ke dalam wilayah administrasi Kecamatan Sembakung Induk setelah sebelumnya dipecah ke wilayah Kecamatan Nunukan Barat dan Nunukan Selatan.
Ketua Adat Besar Sembakung, Zulkarnain, menegaskan bahwa secara historis dan batas alam, Pulau Sebaung merupakan bagian mutlak dari wilayah Sembakung. Pihaknya menyayangkan pengalihan sepihak yang dilakukan Pemda tanpa adanya sosialisasi atau penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) yang jelas kepada masyarakat adat.
Ketimpangan Pembangunan dan Penghentian CSR
Pengalihan status administrasi Pulau Sebaung memicu kecemburuan sosial yang mendalam bagi warga Sembakung akibat ketimpangan pembangunan yang nyata:
- Kekayaan Alam Dikeruk: Wilayah Sembakung menjadi lokasi operasional bagi industri kelapa sawit, hasil hutan, hingga penyulingan minyak mentah oleh PT Pertamina.
- Krisis Infrastruktur: Desa Tepian yang dihuni sekitar 500 KK masyarakat adat hingga kini belum menikmati aliran listrik PLN dan masih bergantung pada lampu teplok.
- Dana CSR Dihentikan: Sejak tahun 2009, PT Pertamina menghentikan alokasi dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk warga Sembakung karena secara peta administrasi Pulau Sebaung telah masuk ke wilayah Nunukan.
“Kami merupakan salah satu kecamatan tertua, namun kondisi pembangunan kami tertinggal jauh dari 20 kecamatan lainnya. Jika tuntutan ini tidak dikabulkan, kami bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) siap turun dan berkampung di Sebaung,” tegas tokoh pemuda Sembakung, Ramsah. (TN/Adv)
