Hukum

Iming-imingi Permen dan Uang, Kakek 77 Tahun di Way Kanan Cabuli Bocah SD

Loading

TERASNKRI.COM | WAY KANAN, LAMPUNG – Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan menangkap seorang kakek berinisial ST (77) atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan. Tersangka ditangkap pada Minggu (3/5/2026) malam setelah polisi menemukan bukti yang cukup dalam gelar perkara.

Baca Juga  Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplos LPG di Klaten, Negara Rugi Rp6,7 Miliar

Kasat Reskrim Polres Way Kanan, Iptu Riswanto pada Selasa (5/5/2026), menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (1/5/2026) di kediaman terlapor. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga menggunakan bujuk rayu untuk membawa korban yang masih berusia 10 tahun ke dalam rumahnya sebelum melakukan tindakan melanggar hukum tersebut.

Baca Juga  Polresta Sidoarjo Ungkap 19 Kasus Narkoba Selama Maret, 25 Tersangka Diamankan

Setelah kejadian, korban segera melaporkan apa yang dialaminya kepada pihak keluarga. Orang tua korban kemudian menindaklanjuti laporan tersebut ke Polres Way Kanan. Pihak kepolisian merespons laporan dengan melakukan gelar perkara pada Minggu (3/5/2026) dan menetapkan ST sebagai tersangka setelah menemukan bukti yang cukup.

Tersangka ST kini terancam hukuman berdasarkan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Proses penyidikan lebih lanjut saat ini tengah dilakukan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan untuk memastikan keadilan bagi korban serta penegakan hukum yang berlaku. (TN/***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *