LPK Anom Kalijaga Soroti Dugaan Pelanggaran Limbah Dapur MBG di Bekasi
![]()


TERASNKRI.COM | BEKASI, JABAR – Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Anom Kalijaga Kabupaten Bekasi mendesak pemerintah daerah untuk mengusut dugaan ketidaksesuaian pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada operasional dapur milik MBG. Sorotan ini mencuat setelah pihak pengelola diduga mengabaikan surat klarifikasi yang dilayangkan lembaga tersebut.
Hingga Kamis (23/4/2026), pihak pengelola dapur MBG belum memberikan tanggapan resmi terkait standar operasional pengelolaan limbah cair mereka. Perwakilan LPK Anom Kalijaga menegaskan bahwa setiap pelaku usaha pengolahan makanan wajib mematuhi regulasi lingkungan hidup guna mencegah pencemaran.
“Kami sudah melayangkan surat klarifikasi resmi, namun belum ada respons. Hal ini penting karena menyangkut kepatuhan terhadap baku mutu lingkungan,” ujar perwakilan LPK Anom Kalijaga kepada awak media.

Lembaga tersebut mengingatkan, pelanggaran terhadap pengelolaan limbah dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam aturan tersebut, pembuangan limbah tanpa izin atau yang tidak memenuhi baku mutu dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Selain aspek lingkungan, LPK Anom Kalijaga juga menekankan kewajiban pelaku usaha untuk beritikad baik sesuai UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui dinas terkait untuk segera melakukan pemeriksaan lapangan. Harus ada pengawasan dan tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran teknis di lokasi,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak pengelola dapur MBG masih terus dilakukan guna mendapatkan keterangan perimbangan terkait operasional IPAL di lokasi usaha mereka. (Trimulyadi/Editor : Shr)
